Ternate, MCI News - Gubernur Maluku Utara periode 2019-2014, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia, Jumat 14 Maret 2025. Terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut, mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WIT di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba sebelum meninggal dunia di usia 74 tahun itu, sempat dirawat secara intensif selama dua minggu, karena penyakit komplikasi berupa jantung, saraf, prostat, dan lainnya.
Baca juga: Terpidana Koruptor Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal
Jenazah disemayamkan di kediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate, Provinsi Malut. Rencananya, almarhum akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu pagi ini.
“Beliau meminta maaf atas kesalahan-kesalahan selama ini. Beliau juga berpesan sebelum wafat beberapa pekan beliau berpesan dimakamkan di Desa Bibinoi,” tutur Muhammad Thariq Kasuba selaku putra pertama Abdul Gani Kasuba.
Walikota Ternate Muhammad Tauhid Soleman mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba.
“Secara pribadi saya menyampikan duka yang mendalam atas berpulangnya mantan Gubernur Malut. Kami juga merasa kehilangan salah satu tokoh masyarakat, mudah-mudahan Allah memuluskan perjalanan beliau, terutama di bulan Ramadan. Beliau ini tokoh agama, tokoh masyarakat Malut, apa pun terkait degan beliau tetap sangat disegani dan dihomati,” ujarnya.
Profil Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba pernah dua periode menjadi Gubernur Malut. Almarhum lahir pada 21 Desember 1951 Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malut.
Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Kritis di RSUD Ternate
Abdul Gani Kasuba pernah menjabat sebagai anggota DPR, menjabat Wakil Gubernur Malut tahun 2007-2013, dan sebagai Gubernur Malut dua periode sejak 2014 hingga 2024.
Kasus Hukum Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp109.056 miliar dan US$90 ribu.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023, atas kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Malut.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Namun, ia meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.
Apabila tersangka meninggal dan kasusnya belum tuntas, KPK akan menunggu surat kematian dari pihak medis. Berdasarkan surat itu KPK akan membahas kelanjutan kasusnya.
Dan, bila tersangka atau terpidana meninggal, maka dinyatakan berakhir demi hukum. Namun, itu semua menunggu pembahasan dari tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Yama Yasmina