Mojokerto, MCI News - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap modus penjualan minyak goreng curah botol ilegal di Mojokerto, Rabu 19 Maret 2025. Dari keterangan tersangka kepada polisi, terduga pelaku Nur Suhadiyanto (38) menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya itu bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta setiap pekan.
Dari pengungkapan tersebut, diketahui usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nur Suhadiyanto mengaku sudah menjalankan usahanya sejak setahun lalu.
Baca juga: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Kota di Jatim Ditangkap
Warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu mengungkapkan, ia melakukan Puchase Order (PO) minyak goreng curah ke PT Mega Surya Mas di Kab. Sidoarjo. Terduga pelaku bekerja sendiri mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol di rumahnya.
“Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT Mega Sueya Mas di wilayah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna oranye,” ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 19 Maret 2025.
Kedua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 Kg diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max nomor polisi S 8127 SD warna hitam miliknya. Terduga pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp18.000 per Kg. Setelah itu, pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.
“Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 Ml harga Rp9.000, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26.000,” paparnya.
Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kec. Kemlagi dan Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual, karena banyak permintaan dari pelanggannya.
Baca juga: Bocah SD Dianiaya Ayah Tiri, Kepala Bocor, Punggung Memar
“Omzet yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per pekan. Sekitar 9.000 botol yang kami amankan dan masih ada sisa di tandon. Keterangan tersangka, usaha tersebut dijalani sejak setahun lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.
Sadar Melanggar
Dalam sesi konferensi pers, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” jawabnya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal Pasca Cuti Nataru
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terduga pelaku menggunakan rumahnya di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah tersebut.
Saat didatangi ke rumahnya, petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah tersebut, serta barang bukti lain yang ia gunakan dalam proses pengemasannya.
Editor : Faaz Elbaraq