Bocah SD Dianiaya Ayah Tiri, Kepala Bocor, Punggung Memar

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 11 Mar 2025 20:15 WIB

copy

Mojokerto, MCI News - Biadab! Seorang ayah tiri berinisial JPA, 26 tahun, di Kecamatan Gedeg, Mojokerto dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Akibatnya, tubuh bocah malang itu penuh luka.

Awal kasus ini terungkap saat wali kelas sekolah korban, Ratna Ari Suryanti, mendapati sang anak terlambat masuk sekolah. Sang wali kelas kemudian melihat ada bekas darah di bagian kepalanya pada Senin, 10 Maret 2025 pagi.

Ratna pun berusaha mengorek penyebab luka di kepala anak didiknya itu. Namun, saa itu korban tak mau berterus terang.

“Di pipimu apa? Jawabannya ketumpahan cat. Ketika topinya dibuka, ternyata bukan cat, tetapi ada luka. Kemudian ditanya lagi, jawabanya terpeleset,” kata guru mata pelajaran Agama itu di salah satu SD Negeri di Kecamatan Gedeg kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Sang wali kelas itu kemudian membawa korban ke ruang UKS sekolah, sebelum dibawa ke Puskesmas Gedeg. Usai diperiksa, perawat Puskesmas Gegeg mencurgai luka di kepala korban bukan karena terpeleset, melainkan akibat pukulan.

“Perawat curiga luka itu karena dianiaya. Awalnya tidak mengaku, setelah polisi dan Babinsa datang, ia kemudian mengaku (diniaya ayah tirinya),” jelas Ratna.

Pihak sekolah pun memberitahu pihak keluarga mendiang ayah kandungnya terkait kondisi korban.

Luka Memar di Punggung

Usai mendapatkan perawatan medis, korban hendak kembali dibawa ke sekolah. tapi guru yang mengantarnya dikejutkan oleh luka memar di bagian punggung korban ketika sampai di parkiran puskesmas.

"Saudaranya telepon mau lapor polisi selagi ada bukti. Juga minta video rekaman pengakuan korban,” bebernya.

Ratna menyatakan, sebetulnya pihak sekolah sudah sejak lama oleh pihak sekolah mencurigai tindakan penganiayaan tersebut. Bahkan, pemerintah desa tempat tinggal korban pun sudah mendengar kabar itu.

“Kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada bukti, sudah lama konsultasi kepada pihak pemdes, tapi belum ada solusi,” kata Ratna.

Kepala Sekolah tempat korban sekolah, Abdul Sholeh menambahkan, korban mengaku berulang kali dianiaya ayah tirinya dengan cara dipukul pakai kayu. Selain di kepala, didapati luka lebam dan gosong di bagian punggung korban.

“Luka lain ada di belakang bagian punggung dan gosong karena dicambuk rantai. Terus bagian kaki diinjak pakai batako, terus disundut rokok. Awalnya dikira alergi, ternyata bukan, tapi disundut rokok,” terangnya.

Ia menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari para guru jika penganiayaan itu telah berlansung sejak tiga bulan lalu. Namun, saat ditanya oleh gurunga korban selalu berkilah.

“Guru-guru laporan ke saya sekitar tiga bulan lalu (penganiayaan terhadap korban). Tapi korban tidak mau mengaku. Mungkin karena takut kepada sang ayah tirinya,” tandas Abdul.

Kasus dugaan penganiayaan ayah tiri terhadap anak ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Korban juga telah divisum di RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto.

“Korban sekarang sudah dibawa ke rumah adik neneknya,” imbuh Abdul.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Suharyono membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Ditetapkan Tersangka

Polisi sendiri menetapkan seorang ayah tiri di Mojokerto berinisial JPA, 26 tahun, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka JPA diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg pada Senin, 10 Maret 2025.

“Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak satu kali, punggung tiga kali dan kaki dua kali. Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, namun baru dilakukan 50 kali oleh korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak sembilan kali,” ungkap Siko.

Atas perbuatannya, JPA dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Siko.

 

 

 

 

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Gempa guncang provinsi perbatasan Esmeraldas, terletak lebih dari 183 mil (296 kilometer) barat laut Quito, Ibu Kota Ekuador.…

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi, Jumat 25 April 2025. Erupsi pertama terjadi pukul 15.13 WIB.…

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jakarta, MCI News – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai p…

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Malang, MCI News - Penataan jenjang karir pemain hingga unsur kepelatihan kini semakin mendapat ruang bagi talenta muka baru di persepakbolaan negeri ini.…

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Surabaya, MCI News - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar acara Peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl…

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja …