Polisi Ungkap Modus Minyak Goreng Curah Ilegal dalam Botol, Keuntungan Rp30 Juta Per Pekan

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 19 Mar 2025 19:41 WIB

copy
Minyak goreng curah ilegal dalam botol kemasan tanpa label di Mojokerto. (Foto: Istimewa)
Minyak goreng curah ilegal dalam botol kemasan tanpa label di Mojokerto. (Foto: Istimewa)

i

Mojokerto, MCI News - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap modus penjualan minyak goreng curah botol ilegal di Mojokerto, Rabu 19 Maret 2025. Dari keterangan tersangka kepada polisi, terduga pelaku Nur Suhadiyanto (38) menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya itu bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta setiap pekan.

Dari pengungkapan tersebut, diketahui usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nur Suhadiyanto mengaku sudah menjalankan usahanya sejak setahun lalu.

Warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu mengungkapkan, ia melakukan Puchase Order (PO) minyak goreng curah ke PT Mega Surya Mas di Kab. Sidoarjo. Terduga pelaku bekerja sendiri mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol di rumahnya.

“Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT Mega Sueya Mas di wilayah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna oranye,” ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 19 Maret 2025.

Kedua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 Kg diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max nomor polisi S 8127 SD warna hitam miliknya. Terduga pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp18.000 per Kg. Setelah itu, pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.

“Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 Ml harga Rp9.000, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26.000,” paparnya.

Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kec. Kemlagi dan Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual, karena banyak permintaan dari pelanggannya.

“Omzet yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per pekan. Sekitar 9.000 botol yang kami amankan dan masih ada sisa di tandon. Keterangan tersangka, usaha tersebut dijalani sejak setahun lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.

Sadar Melanggar

Dalam sesi konferensi pers, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” jawabnya saat menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terduga pelaku menggunakan rumahnya di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah tersebut.

Saat didatangi ke rumahnya, petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah tersebut, serta barang bukti lain yang ia gunakan dalam proses pengemasannya.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Surabaya, MCINews - Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi usai membantu perusahaan swasta dalam membuat…

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Surabaya, MCINews - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa memberi perhatian terhadap masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh tempat kerja. Hal…

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kediri, MCI News - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (Disbudpar Jatim) memperkenalkan Desa Wisata Sempu sebagai tujuan wisata di Jawa Timur.…

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Jakarta, MCINews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmennya untuk menjadikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai rumah bagi para…

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Huawei Indonesia resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan serta p…

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Surabaya, MCINews - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di gedung DPRD Provinsi…