Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19 Maret 2025). Video yang beredar luas ini masih terus menjadi sorotan warganet.
Tak sedikit unggahan warganet mengaitkan informasi ini dengan larangan penerbangan drone itu dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja di kawasan Bromo.
Baca juga: TNBTS Pastikan Jalur Akses ke Bromo via Malang Pulih
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudjanta Tjahja Nugraha membantah larangan menerbangkan drone di kawasan tersebut. Apalagi untuk menaikkan tarif masuk dan beraktivitas di Kawasan Bromo Tengger Semeru.
“Kasus penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS sudah ditangani Polres Lumajang. Dan penemuan ini tidak terkait dengan larangan penerbangan drone di kawasan jalur pendakian dan tidak ada hubungannya dengan tarif memasuki dan beraktivitas di kawasan Bomo Tengger Semeru,” kata Rudijanta, Kamis 20 Maret 2025.
Untuk meyakinkan, Rudijanta menyatakan temuan ladang ganja seluas 1,5 hektare itu tidak ada kaitannya dengan jalur wisata, baik di pendakian Gunung Semeru maupun di area wisata Gunung Bromo.
11 Km dari Lokasi Wisata
Seperti diketahui, lokasi ladang ganja tersebut berada di lereng Timur Semeru dan berjarak lebih dari 11 kilometer (km) dari jalur pendakian Gunung Semeru maupun dari lokasi wisata Gunung Bromo.
”Area temuan ladang ganja itu cukup tersembunyi karena tertutup semak belukar dan berada di lokasi curam. Karena itu, tidak mudah untuk menemukannya. Tanaman ganja tersembunyi di antara vegetasi kirinyu, anakan akasia, dan senggeng,” jelas Rudijanta.
Mengingat letaknya yang tak mudah dijangkau, menurut Rudijanta, tidak mudah menemukan ladang ganja itu jika tanpa bukti foto udara drone seperti dilakukan oleh TNBTS. ”Saat itu, TNBTS melakukan foto menggunakan drone untuk mengetahui titik lokasi ladang ganja dan untuk mencari akses menuju lokasi,” ungkapnya.
Baca juga: Pelancong Kembali Bisa Nikmati Bromo dan Semeru
Terungkapnya ladang ganja berdasarkan temuan tanaman ganja yang dimiliki petani Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya tanaman ganja yang mereka kelola. Lokasinya berada di Dusun Pusung, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Bedasarkan temuan itu, TNBTS dan Polres Lumajang langsung terjun ke lapangan. Menggunakan foto udara untuk memudahkan pencarian.
Dari hasil penyidikan, Polres Lumajang akhirnya menetapkan empat tersangka. Saat sidang kasus ini beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Lumajang, foto-foto udara itu pun tersebar luas hingga viral.
”Pastinya, tidak ada kaitan antara larangan menerbangkan drone dan ladang ganja. Sayangnya, narasi di media sosial melebar ke mana-mana,” keluh Rudijanta.
Baca juga: Wisata Ranu Regulo Ditutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem
Larangan Berlaku Sejak 2019
Menurut dia, pengaturan penerbangan drone selama ini sudah berlaku di kawasan TNBTS sejak 2019 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) No. SOP./T.8/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
”Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian hanya untuk melindungi pendaki. Yaitu menjaga fokus pendaki tidak terpecah antara mendaki dan menerbangkan drone. Ini karena jalur pendakian cukup rawan dan bisa menyebabkan kecelakaan jika tidak fokus dan konsentrasi,” kata Rudijanta.
Selain untuk melindungi pendaki, aturan itu juga untuk menjaga tempat-tempat yang disakralkan warga Tengger. Hal ini karena di kawasan tersebut terdapat masyarakat suku Tengger, bahkan sebelum TNBTS terbentuk. Wilayah TNBTS meliputi empat kabupaten di Jatim, yaitu Kab. Pasuruan, Kab. Malang, Kab. Probolinggo, dan Kab. Lumajang.
Editor : Faaz Elbaraq