7 Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

mcinews.id

Jakarta, MCI News - Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan makanan kemasan yang ternyata mengandung zat babi. Ironisnya tujuh dari sembilan produk tersebut, memiliki sertifikat Halal Indonesia.

Tujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal adalah Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422. Kemudian Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Rp1 M di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM

Produk berikutnya adalah ChompChomp Car Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821. Lalu ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821.

Selanjutnya ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Berikutnya Hakiki Gelatin (ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok) ID00410000476551022.

Temuan lain adalah produk mengandung unsur babi, tetapi tidak bersertifikat halal. Yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Tiongkok).

"Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU No. 33/2014 dan PP No 48/2024 ditegakkan," kata Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah pada Senin, 21 April 2025.

Dia mengatakan upaya penegakan hukum menjadi sesuatu yang amat penting. "Hukum halal harus ditegakkan," tandasnya.

Kalau masih kurang memberikan efek jera, menurut dia, bisa dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan. Sebagaimana yang diatur KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Masyarakat konsumen, khususnya konsumen Muslim, dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat," katanya.

Sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal, paskatemuan itu, tetap mengandung unsur babi. "Jika sudah jebol begini, ke mana masyarakat bisa percaya," tandas Ikhsan Abdullah.

"Lembaga atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan Sertifikasi Halal ternyata produknya ada yang tidak halal, bahkan mengandung babi," tambah Ikhsan Abdullah.

Sementara itu Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan secara langsung mengumumkan temuan tersebut di kantornya. Pengumuman dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut.

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata dia.

Editor : WItanto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru