ASN Jakarta Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu

mcinews.id
Gubernur Jakarta, Pramono Anung membuat aturan ASN wajib naik kendaraan umum setiap Rabu, mulai 30 April 2025. (Foto : Instagram @pramonoanungw)

Jakarta, MCI News – Seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, dan pulang kerja setiap Rabu, mulai hari ini, 30 April 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Sebagai pembuat aturan, Pramono Anung juga membuktikan bahwa dirinya juga naik kendaraan umum. Ayah Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana ini, berangkat dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat menuju Halte Taman Suropati naik Transjakarta ke acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung.

Baca juga: DPR Dorong Revisi Kedua UU ASN

"Ikutan ASN yang selfie pada laporan ke saya, saya juga laporan. Selamat hari Raya. Saya naik @pt_transjakarta pagi ini dari Taman Suropati ke Matraman, kalian naik apa?," demikian unggahan Gubernur Pramono Anung di Instagram @pramonoanungw.

Wakil Gubernur Rano Karno tinggal di kawasan Lebak Bulus, menempuh jarak 19 km ke kantornya Balai Kota. Bang Doel, sapaannya, memulai perjalanannya dari stasiun MRT paling akhir Lebak Bulus.

Setelah itu, Rano Karno turun di stasiun MRT Bundaran HI, juga stasiun terakhir. Jarak dari stasiun MRT ke kantornya Balai Kota masih sekitar 3 kilometer. Ia melanjutkan perjalanan naik Transjakarta.

"Tiap hari Rabu naik kendaraan umum ke Balai Kota," tulis Wagub Rano Karno dalam unggahan foto di Instagram @si.rano.

Baca juga: Gubernur Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI, Ini Alasannya

Bebas Bagi Ibu Hamil dan Sakit

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan tertulis menjelaskan, pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. 

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban baru ini.

Baca juga: Wamendagri: ASN Harus Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran

“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto," jelas Chaidir.

"Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjutnya.

Aturan ini ditetapkan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat, guna mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Kemudian, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru