Malang, MCI News - Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu 30 April 2025. Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH, menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dan mempersulit persidangan.
Lucunya, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung melakukan protes ke Majelis Hakim, mempertanyakan mengapa tuntutannya lima tahun.
Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Terpenuhinya Unsur Pidana Dalam Dakwaan Terhadap Isa Zega
“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” kata Isa Zega memprotes.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan, tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.
“Itu hak mereka, tegas Ayun,” ujarnya.
Pembacaan tuntutan tersebut, awalnya dibacakan JPU Ari Kuswadi SH. Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli, termasuk pembacaan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu. Dalam chat itu, Isa menyatakan akan mengatur jadwal, sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, mengapa Isa Zega naikin konten MS Glow di akunnya.
Terdakwa menjawab, karena dirinya dan Shandy belum bertemu. Namun, keduanya tidak pernah bertemu.
“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels di akun Instagram dan tiktok yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutan.
JPU David Christian Lumban Gaol SH melanjutkan, yang memberatkan terdakwa Isa Zega, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban. Kedua, terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan, dan ketiga adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan, JPU menyebut terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan uraian, JPU pada Kejari Kepanjen dengan didasarkan UU RI No. 8/1981 tentang KUHAP, pasal 8 ayat 3 UU RI No. 11/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
"Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan,” urai David.
Dalam pembacaannya, David mengatakan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memutuskan;
“Pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Kedua, lanjut David, menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IsaZega dengan pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, subsidair dua bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu bendel print out hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel print out hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya, satu HP iPhone 12 max beserta simcard dirampas untuk negara dan satu flashdisk berisi unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real dikembalikan kepada saksi, dan keempat menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara Rp5.000.
Isa Zega seusai sidang mengaku, tuntutan JPU ini di luar ekspektasinya. Justru ia mengancam akan bertindak ke mahkamah konstitusi.
“Ini emosi ada, kecewa ada, terlalu barbar menuntut dengan pasal 27 B, padahal tidak ada pemerasan dan itu hak JPU. Tuntutan JPU amat berlebihan, karena awalnya pencemaran nama baik, sekarang malah pasal 27 B. Ini lima tahun sama tuntutan orang pakai narkoba. Sama tuntutan korupsi Rp217 triliun,” urainya.
Ia mengatakan akan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi saat ditanya wartawan siapa yang dilaporkan, Isa Zega mengaku tak tahu.
“Ini berlebihan. Katanya saya berbelit-belit, mengapa saya mengakui kalau saya tidak melakukan. Kita lihat hakim nanti, kalau sampai itu, saya PK, pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” ujarnya.
Editor : Budi Setiawan