Surabaya, MCI News - Pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement di PT Biru Semesta Abadi (Biru) yang berlokasi di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, menuai protes warga sekitar. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Camat Wiyung Budiono, dari pihak kelurahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan beberapa perwakilan warga.
Baca juga: Hasil Rapat Paripurna DPRD, Mengesahkan PDTS Kebun Binatang Surabaya
Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement di perusahaan air isi ulang Biru ini yang menjadikan awal polemik dengan warga setempat.
“Ada sebagian warga yang tidak setuju atas pembangunan di PT Biru Semesta Abadi. Dikarenakan, istilahnya tidak adanya komunikasi kepada warga sekitar," jelas Camat Budiono ketika ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Dari keterangan DPRKPP, IMB bisa terbit karena sudah memenuhi segala persyaratan, karena posisi pengajuan adalah nol jalan yaitu di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Sedangkan, rencana pembangunan gedung adalah di Jalan Dk Karangan gang Golongan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, atau di belakang lokasi sesuai izin IMB.
Dalam rapat tersebut, warga mengeluhkan pembangunan PT Biru Semesta Abadi yang diangganp menganggu akses jalan, karena jalan tersebut adalah jalan kampung, bukan jalan utama, sehingga segala aktivitasnya menganggu warga.
Baca juga: Hasil Rapat Paripurna DPRD Mengesahkan PDTS Kebun Binatang Surabaya dan RPJMD
Dalam keputusan rapat dengar pendapat antara warga, Camat Wiyung, kelurahan, DPRKPP, Dishub, Ketua Komsi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan, memberikan resume di antaranya:
1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan, bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama Yantje Wongso harus melewati Jalan Raya Menganti. (Tidak melalui jalan Golongan), karena melanggar peraturan mengenai kelas jalan. Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa 3 Juni 2025, serta berkoordinasi dan melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.
2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, cacat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan itu hasil kajian ulang dilaporkan ke Komisi C DPRD kota Surabaya maksimal tanggal 10 Juni 2025.
Baca juga: Soal Keluhan Eri Cahyadi Soal Data BPS Kurang Komprehensif, Ini Kata DPRD Surabaya
3. Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Biru semesta Abadi harus mengacu pada Perda ketentraman dan ketertiban umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.
4. Komisi C DPRD kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada tanggal 10 Juni 2025.
Adanya sebagian warga yang tidak setuju dengan pembangunan enam lantai di air isi ulang Biru tersebut, untuk IMB akan dikaji ulang.
Editor : Yasmin Fitrida Diat