Lamongan, MCI News - Setelah lima hari melakukan pemeriksaan intensif, rombongan tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Selama berada di Lamongan, KPK telah memeriksa 29 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung pemkab setempat.
Baca juga: Menteri PU Pecat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara OTT KPK
Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta yang terlibat sebagai kontraktor proyek.
Namun demikian, para penyidik memilih irit bicara ketika dikonfirmasi awak media. Mereka hanya meminta wartawan menunggu pernyataan resmi dari juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
"Sama juru bicara saja, Mas," ucap salah satu penyidik singkat sambil menutup pintu mobil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, membenarkan bahwa tim KPK telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak KPK telah meminta izin untuk kembali ke Jakarta.
"Benar, tim KPK berada di Lamongan sejak Senin, 7 Juli, hingga Jumat, 11 Juli. Sesuai surat permohonan yang kami terima, mereka meminta fasilitas ruangan untuk melakukan pemeriksaan saksi," jelas Nalikan.
Baca juga: 5 Tersangka Dua Kasus OTT KPK di Mandailing Natal, Ada Kepala Dinas PUPR
Meski turut membantu memfasilitasi kegiatan KPK, Nalikan mengaku tidak mengetahui secara rinci isi perkara maupun siapa saja aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa.
"Surat panggilannya langsung bersifat pribadi, jadi kami tidak tahu pasti siapa saja yang dipanggil. Bisa dari ASN, bisa juga dari pihak swasta," ujarnya.
Dalam surat permohonan, KPK hanya meminta disiapkan ruangan dengan kapasitas sekitar 15 meja dan kursi.
Baca juga: 6 Orang Terjaring OTT KPK Proyek Jalan di Mandailing Natal masih Diperiksa
"Jumlah tim tidak disebutkan, hanya permintaan ruangan yang bisa menampung sekitar 15 meja," tambahnya.
Nalikan juga menegaskan bahwa kehadiran tim KPK tidak mengganggu jalannya aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lamongan.
"Selama mereka di sini, tidak ada kendala. Akses ke ruangan-ruangan tertentu memang dibatasi, tapi itu sesuai arahan KPK agar tidak mengganggu jalannya operasional dan pelayanan," tutupnya.
Editor : Fahrizal Arnas