Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang ada di jalur hijau sebanyak 48 bangunan seperti restoran, villa, bungalow, kafe di kawasan Pantai Bingin (21/7/2025).
Baca juga: Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Pemkab Badung Mepunia Rp100 Juta
Bupati Badung Adi Arnawa akan memastikan bangunan ilegal yang berdiri di jalur hijau akan ditindaklanjuti dan dievaluasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ia mengatakan, di bawah kepemimpinannya evaluasi tersebut tidak akan berhenti di pantai Bingin saja.
"Yang jelas, Pemkab Badung akan tetap konsisten terutama dalam penegakan aturan. Kita sudah melakukan identifikasi, bukan hanya Pemkab Badung, tapi Pemprov Bali juga secara paralel sama sama-sama bergerak disini," jelasnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna bersama DPRD persidangan III, Selasa (22/7/2025).
Adi Arnawa berharap pembongkaran di Pantai Bingin bisa mengedukasi masyarakat baik masyarakat yang ingin membuka bisnis maupun seluruh masyarakat Kabupaten Badung bahwa di bawah kepemimpinannya akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran.
Adi Arnawa menegaskan akan membuka dialog terhadap masyarakat yang terdampak dari pembongkaran tersebut. Ia mendukung penuh tempat-tempat yang memang memiliki potensi meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat asalkan tidak melanggar aturan.
"Ini tempat harus kita jaga. Kalau ternyata tempat ini memiliki potensi menarik untuk mendapatkan keuntungan atau kesejahteraan buat masyarakat, kenapa tidak?? Tetapi dengan pola-pola yang tidak melanggar aturan," tegas bupati.
"Inilah yang akan dibicarakan dengan masyarakat setempat biar tidak bias berita ini. Kita dari pemerintah itu tidak ada melakukan pembongkaran dengan memarjinalkan pekerja sehingga banyak warga kita yang tidak bekerja," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Badung Studi Komparasi ke Kota Surabaya, Tingkatan Tata Kelola dan Optimalisasi PAD
Adi Arnawa juga tidak menginginkan adanya penindakan pelanggaran seperti di pantai Bingin justru dijadikan kesempatan untuk mengkambinghitamkan masyarakat bahwa pihak pemerintah Kabupaten Badung tidak membela masyarakatnya.
"Jangan sampai ada satu pelanggaran kemudian itu dijadikan justifikasi untuk menjadi kebenaran bahwa pemerintah kabupaten Badung tidak membela pekerja," jelasnya.
Bupati juga mempersilahkan dan menunggu gugatan dari masyarakat terdampak pembongkaran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Usai Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Bansos COVID-19, KPK Sebut Indonesia Belum Punya Piagam UNACC
Terkait tempat yang sudah dilakukan pembongkaran, Adi Arnawa akan melakukan koordinasi dengan OPD bersangkutan khususnya untuk Pantai Bingin yang ikonik di Badung
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Gusti Anom mendukung adanya pembongkaran karena adanya pelanggaran meskipun dirinya merasa prihatin dengan pekerja yang terdampak hal tersebut. Gusti Anom mengatakan akan berusaha untuk memfasilitasi masalah tenaga kerja yang terdampak pembongkaran.
Editor : Yasmin Fitrida Diat