BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Ada Kandungan Zat Kimia Keras

mcinews.id
Penarikan produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras. (Ilustrasi: Instagram BPOM)

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.

Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras. BPOM menemukan kandungan seperti sildenafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI. Semuanya termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca juga: BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Stamina Pria, Ada Gladiator Milik Vicky Prasetyo

Beberapa efek samping yang bisa muncul antara lain nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah secara drastis, stroke hingga serangan jantung.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Rp1 M di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM

BPOM mengimbau agar konsumen hanya membeli produk dengan nomor izin edar resmi, serta menghindari produk yang tidak jelas produsen dan komposisinya. Masyarakat juga bisa memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru