Surabaya, MCI News - Kesulitan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluhkan warga Warugunung RT 02/RW 03 Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakui secara hukum kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Baca juga: Warga Warugunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya Kesulitan Mengurus Sertifikat
Sertifikat ini memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah, sehingga pemilik tanah dapat terhindar dari sengketa atau masalah hukum terkait kepemilikan lahan.
Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan sejumlah persyaratan administratif seperti sertifikat asli hak atas tanah, identitas diri, serta bukti pembayaran pajak terkait tanah tersebut.
Menanggapi kesulitan pengurusan SHM warganya, Lurah Warugunung, Donny Kurniawan, S.STP mengaku belum menerima laporannya.
“Saya belum tahu apa yang menjadi kesulitan warga. Saya sudah mengarahkan untuk petunjuk, prosedur dalam proses pengurusan SHM tersebut. Saya siap membantu warga jika benar-benar dibutuhkan,” ujar Donny ketika ditemui di sela-sela kegiatannya, Rabu, (30/7/2025).
Baca juga: PDIP Surabaya Usul Pendaftaran KK Tanpa Syarat Sertifikat Rumah
Selama ini yang dikeluhkan warga di selatan jalan Warugunung, tapi Donny mengaku tidak ada dalam catatannya. “Jalan Mastrip, selatan jalan, yang mengarah ke sungai, di buku Petok, buku tanah, Peta, Kerawangan, Letter C, tidak ada datanya di kantor Kelurahan Warugunung," tambahnya.
Jika warga ingin melakukan proses pengurusan SHM, Donny menyarankan agar konfirmasi melalui BPN tentang status tanah tersebut. “Jika syarat yang diminta oleh BPN, selama kelurahan bisa memenuhi, pasti akan dibantu,” tandasnya.
Menurut Donny, warga sebenarnya sudah mengetahui bahwa di wilayah tepian sungai, adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
"Jika warga ada yang mengatakan tanah di sebelahnya bisa untuk proses pengurusan SHM, sedangkan sebelahnya tidak bisa, karena kemungkinan dahulu, penerbitan SHM melalui proses Ajudikasi," terangnya.
Donny mengimbau, warga mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada BPN, apakah status tanah seperti apa, dan rekomendasi dari BPN bagaimana, yang mengetahui adalah dari BPN, dan bisa berkoordinasi dengan BBWS mengenai status tanah.
Editor : Yasmin Fitrida Diat