Jakarta, MCI News – Artis sensasional Nikita Mirzani mengklaim punya bukti berupa rekaman telepon dan tangkap layar percakapan, diduga dari keluarga dokter Reza Gladys yang mengarah pada pengaturan jalannya sidang.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani dan Mantan Calon Mantu, Vadel Bajideh Segera Disidang
Nikita Mirzani lantang menyebut bukti sudah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam flashdisk, lalu diberikan kepada hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani mengaku terkejut saat mendengar isi rekaman dan melihat bukti percakapan yang ia miliki.
"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," ujar ibu tiga anak itu.
Ia menuding, pihak dokter Reza Gladys mencoba mengkondisikan proses hukum untuk memenjarakannya.
"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia," bebernya.
Baca juga: Isu Nikita Mirzani Bakal Bebas Vs Dokter Reza Gladys
Perempuan berusia 39 tahun itu juga menilai upaya kriminalisasi ini berlangsung kejam, masif, dan terkoordinir.
"Dan juga patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia. Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya," ungkap Nikita Mirzani.
"Saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," lanjutnya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari Lagi
Lewat bukti ini, Nikita Mirzani berharap hakim bisa mempertimbangkan kebebasannya.
"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu," tandasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh membantahnya. "Tidak ada yang transaksional di persidangan ini. Silakan dilaporkan saja jika ada ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat