Banten, MCI News – Musisi sekaligus komedian Andre Taulany kembali gagal bercerai dari Rien Wartia Trigina (Erin). Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang, Banten menyatakan tidak berwenang hukum (yurisdiksi) memeriksa permohonan talak cerai ayah tiga anak itu, Senin (25/8/2025).
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin.
Baca juga: Anak Ingin Orangtua Damai, Andre Taulany Makin Sulit Cerai?
"Kalau bahasanya ditolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili)," jelasnya.
Menurut ketentuan hukum, lanjut Sholahudin, gugatan cerai talak yang diajukan Andre Taulany harus didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal Erin.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan dihentikan.
“Putusan sesuai harapan. Eksepsi yang kami sampaikan diterima hakim. Artinya, Ibu Erin dan Pak Andre masih berstatus suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian,” ujar Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin.
Putusan tersebut, menurut Firman Pangaribuan, merupakan kemenangan bagi kedua belah pihak. Sebab, ketiga anak mereka tidak menghendaki orangtuanya bercerai.
Dia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menuntut harta seperti yang dituduhkan kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid. “Tidak ada tuntutan harta. Yang ada, Bu Erin menolak perceraian,” imbuh Firman Pangaribuan.
Penolakan ini menambah panjang daftar permohonan talak cerai yang diajukan Andre Taulany. Sebelumnya, permohonan pertama daftar di PA Tigaraksa pada April 2024 ditolak majelis hakim pada September di tahun yang sama.
Tak puas dengan putusan tersebut, Andre Taulany menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Namun, upaya keduanya ini pun kandas.
Editor : Yasmin Fitrida Diat