SURABAYA, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan NK (60), pemilik sebuah panti asuhan di Kota Surabaya, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi (LP) yang diterima pada 30 Januari 2025. Kini tersangka sudah diamankan Tim Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reknata Ditreskrimum) Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
"Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya. Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi kepada korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut," tutur Kombes Farman.
Awalnya, kata Direskrimum, terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, tetapi tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak setelah insiden kekerasan terungkap.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak," kata Kombes Farman.
Sementara itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menambahkan, kekerasan yang dilakukan tersangka bersifat fisik dan psikis. Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.
Hingga kini, polisi, kata Ali Purnomo, masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait."(nov/bho)
Editor : Nova Mega