Pemerintah Perbolehkan Warung Jual Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 13:43 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Polemik mengenai larangan warung menjual elpiji 3 Kg atau gas. melon telah mereda setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Orang nomor satu di Indonesia ini mengizinkan warung menjual gas melon 3 Kg sembari menunggu perubahan status warung/toko merek menjadi subpangkalan.

Pembatalan larangan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bahlil menyebutkan, semua pengecer yang berubah status menjadi subpangkalan bisa menggunakan aplikasi milik Pertaminia, bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Aplikasi tersebut berfungsi mencatat individu pembeli gas, jumlah tabung yang dibeli hingga harga jual gas melon. Bukan hanya itu, pembeli yang datang ke subpangkalan juga wajib membawa KTP.

"Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak kembali terjadi, kata Bahlil.

Dari data yang dimiliki pemerintah, ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdata menjadi subpangkalan elpiji 3 Kg. Nantinya, kementerian ESDM bersama Pertamina akan terus aktif mendata pengecer yang belum terdaftar dan membekali mereka dengan aplikasi subpangkalan milik Pertamina.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun bagi pengecer yang hendak berubah menjadi subpangkalan. "Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM."

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg per 1 Februari 2025. Tujuannya untuk mencegah agar harga beli elpiji bersubsidi itu tidak melambung melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta tepat sasaran.

Namun, bagi warga pedesaan, di mana letak pangkalan elpiji cukup jauh dari tempat tinggal mereka, ketentuan ini menyulitkan mereka. Tak sedikit yang mengeluhkan larangan warung menjual gas melon, karena keberadaan warung penjual elpiji 3 Kg memudahkan masyarakat, meski harganya melebihi HET.(faa)

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Informasi gempa terkini di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin 28 April 2025 pukul 05.49.25 WIB. …

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Warga Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dikejutkan dengan gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,9 pada Senin 28 April 2025.…

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Ledakan dahsyat mengguncang Pelabuhan Shahid Rajae Iran menelan korban jiwa hingga 40 orang, 1.200 orang terluka.…

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Hari Puisi Nasional diperingati setiap 28 April untuk mengenang wafatnya Chairil Anwar, penyair legendaris Indonesia.…

Liverpool Juara Liga Inggris, Mohamed Salah Cetak Rekor 185 Gol

Liverpool Juara Liga Inggris, Mohamed Salah Cetak Rekor 185 Gol

Senin, 28 Apr 2025 05:32 WIB

Senin, 28 Apr 2025 05:32 WIB

Mohamed Salah kini telah mencetak lebih banyak gol daripada pemain luar negeri lainnya dalam sejarah Premier League.…

Trofi ke-20 Liverpool Juara Liga Inggris Usai Bantai Tottenham 5-1

Trofi ke-20 Liverpool Juara Liga Inggris Usai Bantai Tottenham 5-1

Senin, 28 Apr 2025 05:12 WIB

Senin, 28 Apr 2025 05:12 WIB

Liverpool berhasil mengunci gelar juara Liga Inggris, usai mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor telak 5-1 di Stadion Anfield.…