Jakarta, MCI News - Polemik mengenai larangan warung menjual elpiji 3 Kg atau gas. melon telah mereda setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Orang nomor satu di Indonesia ini mengizinkan warung menjual gas melon 3 Kg sembari menunggu perubahan status warung/toko merek menjadi subpangkalan.
Pembatalan larangan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menyebutkan, semua pengecer yang berubah status menjadi subpangkalan bisa menggunakan aplikasi milik Pertaminia, bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi tersebut berfungsi mencatat individu pembeli gas, jumlah tabung yang dibeli hingga harga jual gas melon. Bukan hanya itu, pembeli yang datang ke subpangkalan juga wajib membawa KTP.
"Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak kembali terjadi, kata Bahlil.
Dari data yang dimiliki pemerintah, ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdata menjadi subpangkalan elpiji 3 Kg. Nantinya, kementerian ESDM bersama Pertamina akan terus aktif mendata pengecer yang belum terdaftar dan membekali mereka dengan aplikasi subpangkalan milik Pertamina.
Ia menegaskan, pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun bagi pengecer yang hendak berubah menjadi subpangkalan. "Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM."
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg per 1 Februari 2025. Tujuannya untuk mencegah agar harga beli elpiji bersubsidi itu tidak melambung melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta tepat sasaran.
Namun, bagi warga pedesaan, di mana letak pangkalan elpiji cukup jauh dari tempat tinggal mereka, ketentuan ini menyulitkan mereka. Tak sedikit yang mengeluhkan larangan warung menjual gas melon, karena keberadaan warung penjual elpiji 3 Kg memudahkan masyarakat, meski harganya melebihi HET.(faa)
Editor : Faaz Elbaraq