RKHUP dan UU Kejaksaan Picu Tumpang Tindih Kewenangan APH

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 17:39 WIB

copy
Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Nilai, RKHUP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Merugikan Masyarakat
Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Nilai, RKHUP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Merugikan Masyarakat

i

Surabaya, MCI News - Pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. menilai sekarang terjadi ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU (UU) Kejaksaan menggambarkan minimnya harmonisasi antar-lembaga penegak hukum.

"Penjelasan Umum dalam UU No. 11/2021 telah menunjukkan arah hukum politik pembentukan UU adalah mengakomodasi prinsip prosecutorial discretion dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Artinya, kejaksaan memiliki kewenangan yang begitu besar," ungkapnya di Surabaya, Selasa (4/2/2025).

Ia menyatakan, Pasal 30B huruf a sangat kontroversial, karena tidak ada interpretasi otentik terkait ruang lingkup intelijen penegakan hukum. Kekaburan aturan itu dapat  memicu interpretasi kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, padahal sebenarnya kewenangan kepolisian. Posisi itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHP mengingat diferensiasi fungsional merupakan salah satu prinsip utama dalam administrasi publik.

"Ketika batas fungsi antara kepolisian sebagai penyelidik, dan penyidik serta kejaksaan sebagai penuntut tidak ditegaskan, makan rawan terjadi penyimpangan dari prinsip diferensiasi ini. Akibatnya, alih-alih bekerja secara sinergis, kewenangan kedua lembaga justru dapat saling tumpang tindih," katanya tegas.

Ia berpandangan, pengesahan UU Kejaksaan pada 2021 yang memperluas kewenangan instansi itu berpotensi menciptakan dualisme kewenangan. Konsep check and balance juga menjadi kunci utama efektifitas pengakselerasian mekanisme pengawasan dan pengendalian antar-lembaga.

"Jika kewenangan kepolisian dan kejaksaan tidak dipisahkan dengan jelas, pengawasan pelaksanaan tugas sulit dilakukan. Prinsip check and balance menjadi lemah, dan potensi penggunaan kewenangan secara berlebihan akan meningkat. Akhirnya yang rugi adalah masyarakat, tutur Prof. Sri Winarsi.

Prinsip proporsionalitas juga menuntut agar kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum digunakan secara seimbang dan tidak berlebihan, sehingga tidak terdapat salah satu lembaga yang over power atau menjadi super body di antara lembaga yang lain. Contohnya Peraturan Kapolri No. 8/2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 yang sama-sama mengatur tentang Keadilan Restoratif.

Ia meyakini, pelaksanaan pendekatan restoratif menjadi lambat atau bahkan terhambat jika fungsi antar-lembaga tidak jelas, karena bisa jadi tidak ada lembaga yang merasa memiliki kewenangan penuh untuk memfasilitasi proses tersebut. Restorative justice dapat terganggu apabila masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan kepolisian.

Ia menambahkan bahwa restorative justice sejalan dengan prinsip hukum administrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Pendekatan ini hanya akan berhasil jika ada kejelasan kewenangan dan pengawasan yang efektif di antara lembaga penegak hukum. Karena itu, reformasi hukum yang komprehensif mendesak direalisasikan. (nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

May Day! Gubernur Jawa Timur Khofifah Teken 17 Tuntutan Buruh

May Day! Gubernur Jawa Timur Khofifah Teken 17 Tuntutan Buruh

Kamis, 01 Mei 2025 17:52 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 17:52 WIB

Surabaya, MCI News - Puncak aksi ribuan massa Hari Buruh Internasional atau May Day di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl Pahlawan Surabaya, Kamis 1 Mei…

DPRD Jatim Sesalkan Banyaknya CASN Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

DPRD Jatim Sesalkan Banyaknya CASN Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Surabaya, MCI News - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Abdullah Muhdi menyoroti fenomena banyaknya Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mengundurkan diri…

Israel Kebakaran, Kado Pahit Hari Kemerdekaan ke-77

Israel Kebakaran, Kado Pahit Hari Kemerdekaan ke-77

Kamis, 01 Mei 2025 15:30 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 15:30 WIB

Kebakaran hebat melanda Israel hingga dilaporkan mengancam Yerusalem. Tragedi ini bertepatan dengan peringatan kemerdekaan ke-77 Israel.…

18 Kloter Mulai Masuk Asrama Haji, Jemaah Jakarta Terbang Perdana

18 Kloter Mulai Masuk Asrama Haji, Jemaah Jakarta Terbang Perdana

Kamis, 01 Mei 2025 15:10 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 15:10 WIB

Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki Asrama Haji hari ini, Kamis, 1 Mei 2025.…

Mahasiswa Ikut Memperingati May Day di Grahadi Surabaya

Mahasiswa Ikut Memperingati May Day di Grahadi Surabaya

Kamis, 01 Mei 2025 14:48 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 14:48 WIB

Surabaya, MCI News - Aksi May Day di Gedung Grahadi Surabaya juga diikuti oleh beberapa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan beberapa…

TP PKK Badung Dampingi TP PKK Provinsi Bali Berbakti dan Berbagi di Kecamatan Petang

TP PKK Badung Dampingi TP PKK Provinsi Bali Berbakti dan Berbagi di Kecamatan Petang

Kamis, 01 Mei 2025 14:25 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 14:25 WIB

Badung, MCI News - Serangkaian puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke-53 Tahun 2025, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa…