Surabaya,MCI News - Aksi pencurian dengan kekerasan pada malam hari kembali terjadi di Surabaya. Kali ini dua pelaku nekad merampas motor korban di kawasan Jl. Jatipurwo Gang. V, Kota Surabaya, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (34) warga Jatipurwo, Kota Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng, Kota Surabaya. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban dengan paksa.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya. Sesampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Iptu Suroto mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.
Tim, katanya, melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka menjual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang kini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan, kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," ujar Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Iptu Suroto mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat. "Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi." (nov/bho)
Editor : Nova Mega