Surabaya, MCI News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pungutan yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 20212022.
"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Antara.com, Rabu (5/2/2025).
Tessa mengatakan para kepala pokmas tersebut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Salah satu materi yang didalami penyidik adalah soal proses pengajuan proposal, pencairan dan penggunaan dana hibah untuk pokmas.
Lanjut Tessa, penyidik KPK juga mendalami soal dugaan para tersangka yang menggunakan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal.
"Dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya untuk pengajuan proposal," tuturnya.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 20212022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 20212022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 20212022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 20192024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 20192024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 20212022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa.(wtn)
Editor : WItanto