Jakarta, MCI News - Apple Inc. dikabarkan telah menemui kesepakatan bersama otoritas Indonesia, sehingga perusahaan bisa memasarkan seri iPhone 16 yang sempat dilarang.
Channel News Asia (CNA) melaporkan, Selasa (25/2/2025), Bloomberg News kali pertama melaporkan status tersebut setelah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya yang tidak disebutkan namanya.
Laporan itu menyebut kesepakatan antara otoritas pemerintah Indonesia dengan Apple Inc. akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman, pekan ini.
Sejak Oktober 2024, pemerintah Indonesia melarang penjualan produk Apple seri iPhone 16, karena perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat itu tidak dapat memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN yang wajib dipenuhi adalah produk dengan target pasar dalam negeri minimal harus dibuat dengan kpmposisi 35gian buatan lokal.
Diskusi dengan segera dilakukan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersama manajemen Apple Inc.
Menurut laporan itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi sempat menyatakan, Apple rencananya berinvestasi US$1 miliar melalui pabrik manufaktur komponen untuk produk Apple.
Selain investasi, Apple juga disebut berkomitmen melatih sumber daya manusia (SDM) lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya.
Namun, komitmen tersebut tidak mencakup kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia.
Editor : Budi Setiawan