Jakarta, MCI News - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk mobil hybrid. Diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 6 persen yang awalnya ditanggung konsumen kini diturukan menjadi 3 persen pada tahun ini. Insentif PPnBM tersebut memicu penurunan harga mobil hybrid antara Rp10 juta hingga Rp13 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu No. 12/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan itu berlaku sejak ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 4 Februari 2025. Insentif untuk mobil hybrid itu dapat memacu para pengguna mobil konvensional untuk beralih ke kendaraan hybrid. Sebab, insetif tersebut sangat menguntungkan konsumen, karena harga kendaraan hybrid pastiakan turun.
Meski demikian insentif hanya berlaku untuk kendaraan hybrid yang sudah memenuhi syarat tingkat kemampuan daam negeri (TKDN), seperti pada Toyota Kijang Innova Zenix dan Yaris Cross.
Bagi konsumen, meskipun nilai penurunan harga jual kendaraan tidak terlalu signifikan, tetapi tetap menjadi pertimbangan utama. Terutama bagi konsumen yang sensitif terhadap perbedaan harga jual mobil.
Editor : Budi Setiawan