Jakarta, MCI News - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam memberikan sanksi kepada distributor lini 2 minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang terbukti nakal.
"Ada (sanksinya). Kami peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kami cabut izin distributornya," tegas Mensag Budi Santoso di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Menurut dia, dari sisi pasokan MinyaKita tidak ada masalah, kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengatur kalau dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp14.000, distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500, sehingga harga MinyaKita di konsumen itu Rp15.700.
"Mengapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MinyaKita, yang itu tidak mampu dibeli pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MinyaKita ke distributor lini 2," katanya.
Akhirnya pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Situasi itu tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin panjang dan harganya makin mahal ketika sampai di tangan konsumen. "Itu yang sedang kami awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah."
Berdasarkan Peraturan Mendag No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315.
Pelaku D1 itu memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 atau pengecer.
Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada Simirah dan melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada pengecer.
Editor : Budi Setiawan