Surabaya, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap dua pemalsu MinyaKita di Sampang dan Surabaya. Langkah cepat ini dilakukan setelah polisi menemukan MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Harmanto menyebutkan, pengungkapan kasus di Sampang dilakukan pada 11 Maret 2024. Lokasi usaha ilegal tersebut terletak di Dusun Batulenger Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sementara produsen MinyaKita palsu di Surabaya terungkap usai melakukan sidak harga bapokting di Pasar Wonokromo, Surabaya, pada 12 Maret 2025. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi usaha UD Jaya Abadi yang terletak di wilayah Rungkut.
Dalam kasus ini, kepolisian resmi menetapkan masing-masing pemilik usaha sebagai tersangka.
Mantan Kapolresta Malang itu menjelaskan bahwa kedua usaha yang diamankan menggunakan modus yang sama, yakni minyak curah biasa yang dikemas ke dalam botol maupun pouch berlabel MinyaKita. Bukan hanya pemalsuan merek dagang, isi minyak tersebut tidak sesuai takaran seperti yang tertera pada label kemasan.
"Modus minyak curah dikemas dalam kemasan 5 dan 1 liter. Sementara bobot takar yang ada, bahwa takaran 5 liter isi 4,5 liter, sementara takaran 1 liter berisi 800-890 ml," jelasnya.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti minyak goreng seberat 14 ton. Dengan rincian 10 ton dari pengungkapan di Sampang dan 4 ton hasil pengungkapan di Surabaya.
Selain itu, diamankan pula alat pengisian minyak goreng, alat pengemasan, kemudian timbangan, stiker berlabel MinyaKita.
Pelaku Terancam Sanksi Berat
Polisi memastikan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Untuk pelaku usaha di Sampang dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Dan/atau, Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penliaian Kesesuaian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar.
Sedangkan untuk pengungkapan di Surabaya, pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Dan/atau, Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan/atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pelaku Usahe Pangan vang dengan sengaja tak memik zin edar ter adap setap Pangan Olahan yang dibuat di alam negeri atau yang dimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana" dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dend a paling banyak Rp4,000.000.000,00 (empat mililar rupiah).
Sementara itu, sesuai ketentuan Disperindag juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Editor : Faaz Elbaraq