Polda Jatim Berhasil Ungkap Pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 12 Mar 2025 20:05 WIB

copy
Polda Jatim menggelar rilis pengungkapan pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya. (Foto: Istimewa)
Polda Jatim menggelar rilis pengungkapan pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya. (Foto: Istimewa)

i

Surabaya, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap dua pemalsu MinyaKita di Sampang dan Surabaya. Langkah cepat ini dilakukan setelah polisi menemukan MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Harmanto menyebutkan, pengungkapan kasus di Sampang dilakukan pada 11 Maret 2024. Lokasi usaha ilegal tersebut terletak di Dusun Batulenger Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Sementara produsen MinyaKita palsu di Surabaya terungkap usai melakukan sidak harga bapokting di Pasar Wonokromo, Surabaya, pada 12 Maret 2025. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi usaha UD Jaya Abadi yang terletak di wilayah Rungkut.

Dalam kasus ini, kepolisian resmi menetapkan masing-masing pemilik usaha sebagai tersangka.

Mantan Kapolresta Malang itu menjelaskan bahwa kedua usaha yang diamankan menggunakan modus yang sama, yakni minyak curah biasa yang dikemas ke dalam botol maupun pouch berlabel MinyaKita. Bukan hanya pemalsuan merek dagang, isi minyak tersebut tidak sesuai takaran seperti yang tertera pada label kemasan.

"Modus minyak curah dikemas dalam kemasan 5 dan 1 liter. Sementara bobot takar yang ada, bahwa takaran 5 liter isi 4,5 liter, sementara takaran 1 liter berisi 800-890 ml," jelasnya.

Dari kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti minyak goreng seberat 14 ton. Dengan rincian 10 ton dari pengungkapan di Sampang dan 4 ton hasil pengungkapan di Surabaya.

Selain itu, diamankan pula alat pengisian minyak goreng, alat pengemasan, kemudian timbangan, stiker berlabel MinyaKita.

Pelaku Terancam Sanksi Berat

Polisi memastikan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Untuk pelaku usaha di Sampang dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Dan/atau, Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penliaian Kesesuaian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar.

Sedangkan untuk pengungkapan di Surabaya, pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Dan/atau, Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dan/atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pelaku Usahe Pangan vang dengan sengaja tak memik zin edar ter adap setap Pangan Olahan yang dibuat di alam negeri atau yang dimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana" dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dend a paling banyak Rp4,000.000.000,00 (empat mililar rupiah).

Sementara itu, sesuai ketentuan Disperindag juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

 

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Gresik, MCI News – Pasar bandeng Gresik merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Kegiatan ini dilakukan untuk m…

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Akhir sengketa tanah Mat Solar. Keluarga akhirnya menerima ganti rugi Rp 2,2 miliar. Hal itu diwakili salah satu ahli waris, yakni anak sulung.…

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri.…

Ketua DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Ketua DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Rabu, 26 Mar 2025 23:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 23:52 WIB

Pemerintah perlu bergerak cepat dan efektif untuk menstabilkan harga-harga bahan pokok agar rakyat tidak makin terbebani…

Lisa Mariana Beberkan Bukti Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

Lisa Mariana Beberkan Bukti Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

Rabu, 26 Mar 2025 23:25 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 23:25 WIB

Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), semakin panas.…

Prabowo Perintahkan Menko Perekonomian Rampingkan Manajemen Bank BUMN

Prabowo Perintahkan Menko Perekonomian Rampingkan Manajemen Bank BUMN

Rabu, 26 Mar 2025 22:20 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 22:20 WIB

Kepala Negara menginginkan struktur manajemen perbankan BUMN yang ramping, termasuk merespon RUPS perbankan BUMN…