Jakarta, MCI News - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi unggahan yang viral di media sosial, tentang pembagian gelas berisi jamu seduhan dari sponsor di beberapa posko mudik. Perusahaan tersebut selama ini memang terkenal spesialisasi jamu. Produk yang terkenal adalah anggur kolesom dan beras kencur.
Pembagian minuman dalam gelas iini diungkap oleh konten kreator digital yang dikenal sebagai Bang Anca. Jamu seduhan itu memang berwarna seperti teh berwarna coklat bening.
Jika melihat postingan di laman Facebook perusahaan jamu itu pada 2017, terungkap bahwa bahan untuk membuat jamu seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek atau ayam kampung, satu sloki anggur kolesom, dan satu sloki beras kencur, serta satu sendok madu.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur itu mengandung alkohol 14 persen lebih, sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.
Komisi Fatwa MUI menambahkan, dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkohol harus di bawah 0,5 persen.
"Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi," ungkap Kiai Miftah kepada MUIDigital.
Atas kejadian ini, MUI mengimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengonsumsi makanan dan minuman.
MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal. Apalagi, lanjut Kiai Miftah, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas.
Editor : Yama Yasmina