Mohamed Salah Perpanjang Kontrak di Liverpool, Berapa Gajinya?

author Yama Yasmina

Pewarta :

Selasa, 15 Apr 2025 07:07 WIB

copy
Mo Salah diperpanjang kontrak Liverpool. (Foto: Instagram)
Mo Salah diperpanjang kontrak Liverpool. (Foto: Instagram)

i

Inggris, MCI News - Masa depan Mohamed Salah (Mo Salah) di Liverpool bisa dibilang cukup terombang-ambing, mengingat usia winger kanan itu 32 tahun. Mulai banyak gosip yang menyebut bahwa pesepakbola asal Mesir itu akan pindah klub ke liga lain, seperti MLS atau Saudi Pro League.

Namun akhirnya, Liverpool membuat keputusan untuk memperpanjang kontrak salah satu asetnya tersebut hingga 2027. Pemain tersebut masih akan berseragam The Reds selama dua tahun ke depan.

Pengumuman perpanjang kontrak Mohamed Salah ini dibagikan melalui akun media sosial resmi Instagram Liverpool, Jumat 11 April 2025. Keputusan ini lantas menarik perhatian banyak pihak, dan tidak sedikit juga yang mengaitkannya dengan gaji pemain.

Menurut laporan The Sun, gaji terbaru Mohamed Salah setelah perpanjang kontrak di Liverpool telah meningkat. Dari yang tadinya 350 ribu poundsterling atau sekira Rp 7,69 miliar menjadi 400 ribu poundsterling atau Rp 8,79 miliar per pekan.

Gaji tersebut membuatnya menyamai bayaran salah satu bintang Manchester City, Kevin De Bruyne. Meski begitu, gaji mereka masih dibawah Striker The Citizens, Erling Haaland, yang mencapai 500 ribu poundsterling atau sekira Rp 10,9 miliar per pekan.

Banyak pihak menilai bayaran tersebut sangat pantas diberikan ke Mohamed Salah. Sebab, dia punya kontribusi besar ke klub yang bermarkas di Anfield.

Bahkan, pada musim ini, diperkirakan pemain bernomor punggung 11 itu akan memenangkan sepatu emas lagi sebagai pencetak gol terbanyak dengan 27 gol. Jumlah itu cukup jauh dari posisi kedua yang ditempati Haaland dengan 21 gol.

Liverpool saat ini masih kukuh di puncak klasmen Premier League untuk musim 2024/2025. Liverpool mengoleksi 76 poin, selisih 13 poin dari posisi kedua Arsenal yang baru punya 63 poin.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Gempa guncang provinsi perbatasan Esmeraldas, terletak lebih dari 183 mil (296 kilometer) barat laut Quito, Ibu Kota Ekuador.…

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi, Jumat 25 April 2025. Erupsi pertama terjadi pukul 15.13 WIB.…

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jakarta, MCI News – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai p…

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Malang, MCI News - Penataan jenjang karir pemain hingga unsur kepelatihan kini semakin mendapat ruang bagi talenta muka baru di persepakbolaan negeri ini.…

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Surabaya, MCI News - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar acara Peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl…

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja …