Banyuwangi, MCI News – Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, JS, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Penangkapan ini dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/6/2025). Saat itu, ia sedang bersama istrinya, SM.
Kabar penangkapan ini bahkan diberitakan media gosip online. Namun hingga saat ini, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat JS.
Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di dunia maya yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian daring.
“Benar, kami mengamankan seseorang berinisial JS dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Srono, tepatnya di Desa Kepundungan,” ungkap Kompol Komang saat memberikan keterangan kepada awak media.
Keterlibatan JS dalam kasus ini diperkuat dengan adanya barang bukti berupa perangkat telepon seluler miliknya. Dari hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan terhadap ponsel tersebut, ditemukan riwayat akses terhadap situs-situs judi online serta aktivitas transaksi yang mengarah pada kegiatan perjudian.
“JS kami amankan bersama istrinya untuk dilakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online. Istrinya tidak ditemukan indikasi keterlibatan,” jelas Komang.
Tak hanya itu, untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap JS.
“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” imbuh Komang.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, pria tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Editor : Yasmin Fitrida Diat