Blitar, MCI News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyita lima bidang tanah milik tersangka HB alias BS, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek Dam Kalibentak. Nilai total aset yang disita mencapai Rp 4 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah Kejari memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan surat nomor 116/Jampidsus-TPK-Sita/2025/PN.Sby. Aset yang disita terdiri dari lahan sawah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Blitar.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengamankan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kalibentak. Total lima bidang tanah milik tersangka HB telah kami sita,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, Gede Willy, di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Kelima aset yang disita antara lain:
- 1. Tanah sawah seluas 1.414 m² di Desa Sumberdiren,
2. Tanah dan bangunan 1.250 m² di Desa Sumberdiren,
3. Tanah dan bangunan seluas 102 m²,
4. Tanah sawah 3.000 m² di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon,
5. Tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh aset tersebut dibeli setelah proyek Dam Kalibentak dilaksanakan. Satu objek dibeli pada Desember 2023, dan empat lainnya dibeli sepanjang tahun 2024.
HB alias BS merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak Tahun Anggaran 2023 dengan pagu Rp 4,9 miliar. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 5,15 miliar.
Empat tersangka lainnya yang telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar adalah:
- MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek,
- MID, administrator perusahaan,
- HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
- Muhamad Muklison alias Gus Ison, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Gede Willy menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset-aset para tersangka hingga kerugian negara akibat proyek Dam Kalibentak dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami berkomitmen mengejar seluruh hasil kejahatan yang berasal dari korupsi ini, sampai kerugian negara senilai Rp 5,15 miliar terpenuhi,” tegasnya.
Editor : Fahrizal Arnas