Badung, MCI News - Pembongkaran 48 bangunan yang berdiri di zona terlarang di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, telah dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pada Senin (21/7/2025).
Langkah ini diambil setelah Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan sidak pada 6 Mei lalu, dan menemukan bahwa beberapa usaha pariwisata di kawasan tersebut berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki izin yang lengkap.
Bupati Badung Adi Arnawa menjelaskan, pembongkaran ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan.
"Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidak pada bulan Mei lalu, dari sidak tersebut didapatkan bahwa beberapa usaha pariwisata disana berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin," jelasnya.
Menurut Adi Arnawa, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing pesisir Bali karena merupakan tanah negara yang diproteksi.
"Bangunan di kawasan pesisir Pantai Bingin ini berdiri di tanah negara yang diproteksi. DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan untuk dilaksanakan pembongkaran," tegasnya.
Adi Arnawa juga menekankan pembongkaran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Kami juga tidak ujug-ujug (tiba-tiba) melakukan pembongkaran, tentunya kami menerapkan prosedur-prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sempat bertemu dengan para pelaku usaha yang ada disana. Mereka juga menyadari bahwa usaha mereka di bangun diatas tanah negara," jelasnya.
Bupati juga mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak akibat pembongkaran ini.
"Kami ingin pariwisata Badung ke depan tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan, tapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir. Pantai Bingin adalah salah satu ikon wisata yang harus dilindungi demi masa depan yang lebih baik," tegas Adi Arnawa.
Kasat Pol PP Badung, IGAK Suryanegara menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan klarifikasi kepada pemilik dan pengelola usaha di Pantai Bingin pada 27 Mei 2025.
"Dari 48 bangunan usaha yang ada di Pantai Bingin setidaknya ada tujuh usaha yang dikelola atau dikerjasamakan dengan WNA," jelasnya.
IGAK Suryanegara juga menyampaikan, sebelum pembongkaran Pemkab Badung telah menerbitkan Surat Peringatan, Surat Pemberitahuan, dan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SATPOL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
"Bedasarkan surat perintah pembongkaran Bupati Badung, akhirnya pada 21 Juli lalu, kami melaksanakan pembongkaran," imbuhnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat