Surat Edaran Penggunaan Sound System di Jawa Timur, Sinergi Tiga Pilar Gubernur, Pangdam dan Kapolda

author mcinews.id

mcinews.id

Sabtu, 09 Agu 2025 17:25 WIB

copy
Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara. (Foto: Istimewa)
Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara. (Foto: Istimewa)

i

Surabaya, MCI News – Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/ pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Gubernur Khofifah menjelaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehentif. Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuh mantan Menteri Sosial itu.

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Tidak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Gubernur Khofifah.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Gubernur Khofifah.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Polemik Royalti, Makki Ungu dan Marcell Siahaan Diangkat Jadi Komisioner LMKN 2025-2028

Polemik Royalti, Makki Ungu dan Marcell Siahaan Diangkat Jadi Komisioner LMKN 2025-2028

Sabtu, 09 Agu 2025 13:38 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 13:38 WIB

Pejabat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilantik, ada penyanyi Marcell Siahaan dan basis Ungu, Makki Omar.…

Jatim Siap Jadi Pelaksana Pertama Beras Fortifikasi Untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jatim Siap Jadi Pelaksana Pertama Beras Fortifikasi Untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 Agu 2025 11:08 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 11:08 WIB

Gubernur Khofifah pastikan Jatim siap jadi pelaksana pertama beras fortifikasi untuk MBG saat menerima kunjungan Delegasi World Food Programme.…

168 Hari Kerja Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK

168 Hari Kerja Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK

Sabtu, 09 Agu 2025 09:14 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 09:14 WIB

Belum genap enam bulan menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).…

Rute Lalu Lintas Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu 10 Agustus 2025

Rute Lalu Lintas Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu 10 Agustus 2025

Sabtu, 09 Agu 2025 08:44 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 08:44 WIB

Ada lima rute alternatif dari berbagai arah menuju Masjid Istiqlal. Mulai dari utara, timur, selatan, barat, hingga kawasan Kramat/Salemba.…

Pendakian Gunung Rinjani Pakai SOP Baru, Mulai Senin 11 Agustus 2025

Pendakian Gunung Rinjani Pakai SOP Baru, Mulai Senin 11 Agustus 2025

Sabtu, 09 Agu 2025 08:18 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 08:18 WIB

Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Rinjani mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian sebagai upaya peningkatan keselamatan.…

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Status Naik Level 4

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Status Naik Level 4

Sabtu, 09 Agu 2025 07:57 WIB

Sabtu, 09 Agu 2025 07:57 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki meletus lontarkan abu vulkanik 1.200 meter, status naik Level 4.…