DPRD Surabaya Gandeng Kejaksaan untuk Mediasi Terkait Rebutan Tanah 57,5 Hektare

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Selasa, 12 Agu 2025 17:23 WIB

copy
Rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin, (12/8/2025). (Foto: Pandu/mcinews,id)
Rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin, (12/8/2025). (Foto: Pandu/mcinews,id)

i

Surabaya, MCI News - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025), bertempat di ruang rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Agenda rapat membahas sengketa lahan antara warga dan PT Darmo Permai di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan) Surabaya Barat. Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan, dan dihadiri perwakilan warga bersama kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., manajemen PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah terkait, lurah, camat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Persoalan yang diperdebatkan adalah lahan seluas 57,5 hektare yang diklaim PT Darmo Permai, namun hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan. Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra menegaskan, masalah ini tidak sekadar soal sertifikat, melainkan menyangkut keadilan.

“Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah lima hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya adalah dokumen negara penting. “Mungkin tidak buku letter C hilang? Kalau hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan. “Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot akan mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang kami sediakan. Kami juga membiayai pemindahan. Tapi prosesnya macet karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami tawarkan,” ujarnya.

Menurutnya, meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada 2001, perusahaan telah melakukan perpanjangan pada 2004. “Kami sudah bayar semua kewajiban. Namun, BPN menunda perpanjangan karena masih ada warga yang menempati lahan, sehingga belum ‘clear and clean’,” jelas Budianto.

Anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini butuh niat baik dari semua pihak. “Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas. Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan Darmo Permai untuk bereskan internal,” ujarnya.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, menutup rapat dengan memberi tenggang waktu 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal. Pemkot Surabaya diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi masalah tersebut.

“Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar agar analisis hukum lebih kuat. Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas,” terangnya.

Sengketa lahan Tubanan yang telah berlangsung sejak 1995 ini bukan hanya persoalan tumpang tindih dokumen, tetapi juga ujian keberanian hukum dan keberpihakan politik. Tenggat 20 hari ke depan akan menjadi penentu, apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau berlarut tanpa kepastian.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Georgina Rodriguez Pamer Berlian dari Cristiano Ronaldo, Tunangan setelah Punya 3 Anak

Georgina Rodriguez Pamer Berlian dari Cristiano Ronaldo, Tunangan setelah Punya 3 Anak

Selasa, 12 Agu 2025 14:44 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 14:44 WIB

Cristiano Ronaldo dan pacarnya, Georgina Rodriguez dikabarkan bertunangan setelah pamer cincin berlian.…

Anak Tommy Soeharto, Darma Hutomo Lamar DJ Patricia di Afrika Selatan

Anak Tommy Soeharto, Darma Hutomo Lamar DJ Patricia di Afrika Selatan

Selasa, 12 Agu 2025 12:50 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 12:50 WIB

Darma Mangkuluhur baru saja melamar kekasihnya, Patricia Schuldtz ketika mereka liburan di tengah savana Afrika Selatan.…

14 Komestik Dicabut Izin Edarnya, Promosi Langgar Kesusilaan

14 Komestik Dicabut Izin Edarnya, Promosi Langgar Kesusilaan

Selasa, 12 Agu 2025 12:07 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 12:07 WIB

Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi, apalagi yang melanggar norma kesusilaan, dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.…

Lisa BLACKPINK Koleksi Boneka Crybaby setelah Labubu

Lisa BLACKPINK Koleksi Boneka Crybaby setelah Labubu

Selasa, 12 Agu 2025 11:22 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 11:22 WIB

Setelah Labubu menjadi incaran kolektor, kini Lisa BLACKPINK muncul mempopulerkan boneka Crybaby.…

Produser Film Merah Putih One For All Bantah Terima Suntikan Dana Rp 6,7 Miliar dari Pemerintah

Produser Film Merah Putih One For All Bantah Terima Suntikan Dana Rp 6,7 Miliar dari Pemerintah

Selasa, 12 Agu 2025 08:42 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 08:42 WIB

Toto Soegriwo selaku produser film animasi Merah Putih One for All membantah sejumlah rumor terkait dana produksi Rp 6,7 miliar.…

Umi Tatum, Ibunda Almarhum Uje Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda

Umi Tatum, Ibunda Almarhum Uje Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda

Selasa, 12 Agu 2025 07:48 WIB

Selasa, 12 Agu 2025 07:48 WIB

Nama Umi Tatu, ibunda almarhum Uje, tiba-tiba viral usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan haji furoda. Statusnya sebagai saksi.…