Jakarta, MCI News – Erika Carlina menikmati perannya sebagai ibu baru. Sehari-hari perempuan berusia 32 tahun itu merawat bayi laki-lakinya yang bernama Andrew Raxy Neil.
Bayi yang lahir (1/8/2025) sudah punya Kartu Identitas Anak (KIA) dan namanya masuk ke Kartu Keluarga (KK) sang ibu. Foto KK dan KIA itu baru-baru ini diunggah di Instagram story Erika Carlina @eri.carl.
"Gemes bgt KTP Enduwww," ungkap bintang film Pabrik Gula itu.
Keputusan Erika Carlina untuk bertanggung jawab penuh atas kehamilannya di luar nikah, menuai beragam tanggapan termasuk pertanyaan apakah anak di luar nikah berhak mendapatkan akta kelahiran dan masuk ke dalam kartu keluarga (KK)?
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan identitas sejak kelahirannya, termasuk akta kelahiran.
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), negara tetap mengakui dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi.
Dalam proses pembuatan akta kelahiran, perbedaan hanya terletak pada keterangan orang tua. Untuk anak di luar nikah, akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu tanpa mencantumkan nama ayah.
Meski demikian, anak tetap bisa dimasukkan ke dalam KK milik sang ibu, dengan ibu sebagai kepala keluarga.
Dikutip dari unggahan foto KK Erika Carlina, hanya ada dua nama di dalamnya. Erika Carlina sebagai kepala keluarga dan sang anak. Begitu juga di KIA Andrew Raxy Neil, kepala keluarga ditulis nama Erika Carlina Batlawa Soekri.
Editor : Yasmin Fitrida Diat