Sidoarjo, MCI News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati Subandi, Selasa (19/8/2025).
Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada jam yang ditentukan. Pengecualian hanya berlaku bagi kegiatan sekolah, keagamaan, darurat kesehatan, atau jika sedang bersama orangtua.
“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas bupati.
Selain itu, orangtua yang anaknya melanggar aturan ini diwajibkan mengikuti program kelas parenting. Ketua RT, RW, serta perangkat desa diminta ikut melakukan pengawasan.
Pemkab juga mendorong masyarakat menghidupkan kembali program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.
"Pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi prioritas utama dalam penegakan aturan ini, sebelum ada langkah hukum lebih lanjut," jelas Subandi.
Aturan jam malam khusus bagi pelajar sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak (3/7/2025). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat