Surabaya, MCI News - Pemberlakuan jam malam di Surabaya ini berlaku bagi anak di bawah umur 18 tahun, di luar rumah yang dicanangkan Walikota Eri Cahyadi dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Hal ini dilakukan, karena keprihatinan maraknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Patroli jam malam hari ini, Kamis, (3/7/2025) dipimpin langsung oleh Walikota Eri Cahyadi.
Apel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan lain-lain, digelar di Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya No.1, Ketabang, Surabaya, Jawa Timur, dimulai pukul 21.30.
Walikota menekankan bahwa pembatasan jam malam ini bukan mengekang anak-anak, tidak menghilangkan hak asasi anak-anak, tetapi edukasi kepada anak-anak, untuk menghindari tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, dan remaja.
“Ketika kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak bersifat positif, orang tua wajib mendukung. Apabila kegiatan tersebut bersifat negatif maka orang tua wajib mencegahnya. Hari ini kita lakukan pembatasan jam malam, tak lain adalah kita melindungi anak-anak dari kekerasan, dari tempat-tempat yang menyebabkan kegiatan negatif. Itulah tugas kita hari ini," ujar Eri Cahyadi saat memimpin apel.
"Saat di jalan kita melihat ada anak-anak yang tawuran, berboncengan tiga, laki-laki dan perempuan yang perempuan di tengah. Ada di taman-taman sampai malam. Ini yang jadi pertanyaan. Mereka yang salah atau kita sebagai orang tua yang salah? Mari kita instrospeksi bersama," sambung walikota.
Eri Cahyadi juga minta ke Satgas yang ada, yakni pihak keamanan di lingkungan tempat tinggal RT/RW untuk saling menjaga, saling mengingatkan, menjaga anak-anak agar tidak keluyuran pada malam hari, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Surabaya dibangun bukan dari kekerasan tapi ketegasan. Surabaya milik warga Kota Surbaya, mari kita buat aman kota Surabaya ini," demikian pesan Eri Cahyadi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat