Kunjungi Korban Banjir di Bali, Wapres Gibran Ingatkan Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah

author Faiz Dhaifullah

Pewarta :

Jumat, 12 Sep 2025 16:55 WIB

copy
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tiba di Bali meninjau korban terdampak banjir, Jumat (12/9/2025). (Foto: Faiz Dhaifullah/mcinews.id)
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tiba di Bali meninjau korban terdampak banjir, Jumat (12/9/2025). (Foto: Faiz Dhaifullah/mcinews.id)

i

 

Bali, MCI News - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan ke beberapa titik pengungsian korban banjir di Bali, Jumat (12/9/2025). Wapres meninjau lokasi terdampak banjir dan posko pengungsian korban banjir, sekaligus menyapa masyarakat dan menyalurkan bantuan berupa makanan siap saji.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto memimpin langsung pengamanan kunjungan kerja Wapres di Bali. Pengamanan dilakukan secara ketat, terpadu, dan melekat sejak kedatangan wapres di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Beberapa titik pengungsian yang dikunjungi wapres termasuk Banjar Tohpati di Denpasar Timur dan Banjar Sedana Mertha di Ubung, Denpasar Utara. Dalam kunjungannya, dia mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan tenang menghadapi musibah.

"Nanti kerugian akan dibantu oleh Pemda setempat, karena di sini hadir juga Bapak Wakil Gubernur dan Bapak Walikota untuk memberikan motivasi. Anak-anak tetap sekolah, lakukan aktivitas seperti biasa, dan bagi warga yang dokumennya hanyut akan segera dibantu untuk diurus kembali," ujar Gibran.

Selain mengunjungi pengungsian, wapres juga mengunjungi rumah duka korban banjir di Monang Maning, Denpasar Barat. Dia menekankan pentingnya penegakan aturan untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, yang dapat memperburuk daya tampung lingkungan.

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dikawal saat tiba di BaliWapres RI Gibran Rakabuming Raka dikawal saat tiba di Bali

Pengamanan kunjungan Wapres Gibran dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi oleh seluruh unsur yang tergabung dalam Satuan Tugas Gabungan Terpadu. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, pengamanan VVIP tidak hanya berfokus pada lokasi kegiatan saja, tetapi juga mencakup seluruh jalur pergerakan, area penginapan, serta berbagai titik strategis lainnya. Dengan demikian, kunjungan wapres dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Gempa Jember Magnitudo 3,5

Gempa Jember Magnitudo 3,5

Jumat, 12 Sep 2025 17:21 WIB

Jumat, 12 Sep 2025 17:21 WIB

Gempa bumi mengguncang Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (12/9/2025).…

Pertahankan Customer Experience Berkelas Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai Raih ASQ ke-6 Kalinya

Pertahankan Customer Experience Berkelas Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai Raih ASQ ke-6 Kalinya

Jumat, 12 Sep 2025 16:28 WIB

Jumat, 12 Sep 2025 16:28 WIB

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai meraih penghargaan Best Airport of 15 to 25 Million Passengers in Asia-Pacific dari Airports Council International.…

Serius Tangani Sampah, Desa Darmasaba Terapkan Inovasi dan Osaki Composting System di TPS 3R Pudak Mesari dari 2023

Serius Tangani Sampah, Desa Darmasaba Terapkan Inovasi dan Osaki Composting System di TPS 3R Pudak Mesari dari 2023

Jumat, 12 Sep 2025 13:20 WIB

Jumat, 12 Sep 2025 13:20 WIB

Desa Darmasaba telah melakukan inovasi yang diberi nama Galah Melah (Gerak dan Langkah Memilah Sampah).…

Pembentukan Kampung Pancasila di Kota Surabaya, Kemendagri Kaji SOP Untuk Diterapkan Nasional

Pembentukan Kampung Pancasila di Kota Surabaya, Kemendagri Kaji SOP Untuk Diterapkan Nasional

Jumat, 12 Sep 2025 08:20 WIB

Jumat, 12 Sep 2025 08:20 WIB

Pola pengamanan di setiap Kampung Pancasila akan diatur agar dapat mendukung keamanan di pusat kota.…

Fariz RM Tak Ajukan Banding Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Fariz RM Tak Ajukan Banding Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Kamis, 11 Sep 2025 21:20 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 21:20 WIB

Kasus narkoba Fariz RM sudah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Dia tak ajukan banding.…

Kasus Narkoba Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kasus Narkoba Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 21:00 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 21:00 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus narkoba.…