Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Dampak Tragedi Ponpes Al Khoziny dan Kado Hari Santri

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 23 Okt 2025 12:35 WIB

copy
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. (Foto: Instagram @romo.syafii)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. (Foto: Instagram @romo.syafii)

i

Jakarta, MCI News – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang akan bertugas mengawasi seluruh pondok pesantren di Indonesia. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan bahwa perintah tersebut telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

"Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.

Lantas, apa alasan di balik perintah Prabowo untuk membentuk Ditjen Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi sekitar 40.000 pondok pesantren (ponpes) yang berdiri di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal MUI mengatakan, tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.

Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa alasan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren yang rupanya bermula dari tragedi di Ponpes Al Khoziny.

"Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren," bebernya.

"Bapak Presiden menginginkan ada perhatian khusus untuk pendidikan dan pelatihan para santri, yang jumlahnya berkisar 16 juta orang di seluruh Indonesia. Beliau memberikan semacam restu untuk Kementerian Agama membuat Ditjen Pondok Pesantren," tandas Pras.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Wagub Jatim Emil Dardak Kembali Beraktivitas setelah Didiagnosis Suspek Bronkitis

Wagub Jatim Emil Dardak Kembali Beraktivitas setelah Didiagnosis Suspek Bronkitis

Kamis, 23 Okt 2025 12:10 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 12:10 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak kembali beraktivitas setelah beristirahat sesuai saran dokter. Suami Arumi Bachsin ini didiagnosis suspek bronkitis.…

Gangguan Air PDAM Surabaya, Jumat 24 Oktober 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Gangguan Air PDAM Surabaya, Jumat 24 Oktober 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 23 Okt 2025 11:20 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 11:20 WIB

Gangguan Air bersih PDAM di wilayah barat Surabaya, Jumat (24/10/2025).…

Pebulu Tangkis Korea Selatan Chae Yu Jung Gantung Raket

Pebulu Tangkis Korea Selatan Chae Yu Jung Gantung Raket

Kamis, 23 Okt 2025 10:50 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 10:50 WIB

Pebulu Tangkis Korea Selatan Chae Yu Jung umumkan gantung raket alias pensiun, usai kalah di French Open.…

Ada Dua Game "Hot" di Pesta Gay 34 Orang Pria di Surabaya

Ada Dua Game "Hot" di Pesta Gay 34 Orang Pria di Surabaya

Kamis, 23 Okt 2025 10:32 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 10:32 WIB

Ada dua game atau permainan pemanasan sebelum acara puncak, pesta gay 'Siwalan Party' ' di Surabaya.…

Gubernur Khofifah Terima Duta Besar Federasi Rusia, Jajaki Kerjasama Perkuat Pengembangan Sektor Maritim dan Pendidikan

Gubernur Khofifah Terima Duta Besar Federasi Rusia, Jajaki Kerjasama Perkuat Pengembangan Sektor Maritim dan Pendidikan

Kamis, 23 Okt 2025 10:14 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 10:14 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia H.E. Mr. Sergei Tolchenov.…

5 Fakta Pesta Gay 34 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

5 Fakta Pesta Gay 34 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 23 Okt 2025 09:30 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 09:30 WIB

Pesta seks sesama pria bertajuk 'Siwalan Party' diikuti 34 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.…