Jakarta, MCI News – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang akan bertugas mengawasi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan bahwa perintah tersebut telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
"Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.
Lantas, apa alasan di balik perintah Prabowo untuk membentuk Ditjen Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi sekitar 40.000 pondok pesantren (ponpes) yang berdiri di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MUI mengatakan, tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa alasan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren yang rupanya bermula dari tragedi di Ponpes Al Khoziny.
"Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren," bebernya.
"Bapak Presiden menginginkan ada perhatian khusus untuk pendidikan dan pelatihan para santri, yang jumlahnya berkisar 16 juta orang di seluruh Indonesia. Beliau memberikan semacam restu untuk Kementerian Agama membuat Ditjen Pondok Pesantren," tandas Pras.
Editor : Yasmin Fitrida Diat