DENPASAR, BALI-MCI NEWS | Kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan publik, ditengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali.
Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang Pansus TRAP DRPD Bali ambil, tapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktek yang selama ini cenderung dibiarkan berkedok investasi.
Sejak dibentuk, dari namanya saja sudah terlihat TRAP alias jebakan. Tapi, yang terjebak justru para pelanggar tata ruang yang selama ini dipikir aturan cuma tulisan di papan proyek.
Adapun Tim Pansus TRAP DPRD Bali terdiri dari:
Ketua: Dr. (C) I Made Supartha SH., MH.
Wakil Ketua I : A.A Bagus Tri Candra, SE. (Gung Cok).
Wakil Ketua II : I Nyoman Suyasa, ST.
Sekretaris: I Dewa Nyoman Rai, SH.
Sekretaris I : Dr. Somvir
Sekretaris II: Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc.
Anggota :
1. I Gede Harja Astawa
2. I Ketut Tama Tenaya
3. Drs Gede Kusuma Putra
4. I Nyoman Budiutama
5. I Nyoman Suwirta
6. I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya
7. I Nyoman Oka Antara
8. Drs I Wayan Gunawan
9. I Komang Wirawan
Salah satu langkah monumental Pansus TRAP DPRD Bali, saat melakukan penertiban di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Di kawasan konservasi justru ditemukan banyak bangunan akomodasi, pabrik, pemukiman dan lainnya yang menyalahi izin. Beberapa diantaranya bahkan berdiri di zona hijau yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Dalam inspeksi lapangan, Tim Pansus TRAP banyak menemukan fakta mencengangkan, dimulai dari bangunan berdiri tanpa izin dan berstatus sewa lahan negara serta ada pula yang menyusup dengan memanfaatkan celah hukum. Langkah ini kemudian mendapat dukungan publik, terutama dari kelompok lingkungan dan pemerhati tata ruang.
Disisi lain, juga menimbulkan resistensi dari pihak pengusaha yang merasa dirugikan.
Dilema klasik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan menjadi ujian berat bagi Pansus TRAP DPRD Bali.
Disatu sisi, Bali sangat bergantung pada investasi pariwisata. Namun, disisi lain, pembangunan yang tak terkendali telah menggerus ruang publik, merusak lingkungan, bahkan mengancam sumber daya air dan budaya lokal.
"Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat aturan, harus menghormati ruang dan nilai Bali," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta menegaskan.
Sikap inilah yang membuat Pansus TRAP ini disebut-sebut sebagai salah satu yang paling progresif dalam sejarah DPRD Bali.
Tidak hanya memeriksa dokumen diatas meja, mereka turun langsung ke lapangan, menggelar rapat dengan lintas OPD, bahkan mendorong tindakan nyata, seperti pembongkaran bangunan ilegal.
Pansus TRAP juga menggandeng Satpol PP Provinsi Bali, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP, untuk memastikan setiap rekomendasi memiliki kekuatan hukum dan tindak lanjut yang jelas. Namun, kerja pansus tidak semudah membalik telapak tangan.
"Kami Pansus TRAP DPRD Bali akan selalu mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelanggaran yang ada walaupun itu ada yang membekingi kami tidak akan pernah takut," tegas Made Supartha. (ace).
Editor : Putu Wiguna