Jawa Barat, MCI News – Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kena sanksi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Mereka nekat mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.
Pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni mengatakan, selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki gunung. Mereka naik dari jalur Gunung Putri.
Para pendaki ilegal diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau SIMAKSI. Petugas langsung meminta mereka untuk turun. Sanksi berupa membayar lima kali lipat dari biaya resmi.
Sebagai informasi, tiket masuk pendakian Gunung Gede Pangrango untuk WNI dewasa Rp 72.000 (hari kerja) dan Rp 92.000 (akhir pekan). Harga untuk pelajar WNI Rp 52.000 (hari kerja) dan Rp 62.000 (akhir pekan) untuk minimal lima orang. Wisatawan mancanegara dikenakan tarif tetap Rp 435.000 untuk hari kerja maupun akhir pekan.
Harga tiket masuk pendakian (SIMAKSI) selama dua hari satu malam. Harga tersebut dapat bervariasi tergantung jenis aktivitas. Misalnya berkemah atau wisata alam satu hari. Terdapat biaya tambahan untuk aktivitas seperti cek kesehatan atau drone.
Bagi pendaki ilegal juga ada sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial Instagram @bbtb_gn_gedepangrango. Jika masih mendaki secara ilegal, pihak BBTNGGP akan berikan sanksi lebih berat.
Dikutip dari video permohonan maaf para pendaki ilegal, yakni "Kami meminta maaf atas kesalahan kami karena melakukan pendakian di luar izin. Pada saat Gunung Gede tutup. Kami mengakui kesalahan kami dan tidak akan melakukannya lagi".
Mereka juga mengimbau pendaki lainnya agar tidak menyalahi aturan. "Kami juga mengimbau buat pendaki di luar sana, untuk tidak melakukan ini (pendakian ilegal) karena sangat berbahaya. Terima kasih," tutupnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat