Umrah Mandiri Kini Legal

author mcinews.id

mcinews.id

Sabtu, 25 Okt 2025 07:20 WIB

copy
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Pemerintah dan DPR telah melegalkan umroh secara mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai dengan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, yaitu beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal pemberangkatan.

Lalu memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Cara Daftar Umrah Mandiri

Berdasarkan aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri bisa dilakukan lewat layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/. Pengajuan visa hingga pemilihan paket layanan ibadah tersedia di platform tersebut.

Setelah memesan paket umrah, calon jemaah bisa membayar secara digital. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.

Setiap paket menampilkan keterangan biaya, durasi menginap (mulai dari dua malam), hingga fasilitas akomodasi. Salah satu paket, Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, misalnya, menawarkan layanan umrah mandiri selama dua malam di Makkah dengan mobil pribadi dan sopirnya. Calon jemaah akan disambut tim VIP Nusuk Marhaba di bandara dan diantar ke hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.

Masih ada banyak paket lainnya yang tersedia. Calon jemaah bisa memilih dengan fleksibel sesuai kebutuhan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

BPBD Jatim Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan

BPBD Jatim Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan

Sabtu, 25 Okt 2025 06:32 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 06:32 WIB

BPBD Jatim mitigasi dan kesiapsiagaan di wilayahnya, menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di musim hujan. …

36 Orang Nekat Mendaki Saat Gunung Gede Pangrango Tutup

36 Orang Nekat Mendaki Saat Gunung Gede Pangrango Tutup

Sabtu, 25 Okt 2025 05:55 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 05:55 WIB

Gunung Gede Pangrango ditutup, tapi puluhan orang nekat mendaki secara ilegal. Mereka kena denda dan sanksi sosial.…

21 Wilayah Terdampak Gangguan PDAM Surabaya, Sabtu 25 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB

21 Wilayah Terdampak Gangguan PDAM Surabaya, Sabtu 25 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 05:20 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 05:20 WIB

Gangguan air bersih PDAM Surabaya, cek daftar wilayah terdampak. Apakah ada di wilayah rumah Anda?…

Daftar Pemenang SCTV Awards 2025: Aqeela Calista dan Harry Vaughan Asmara Gen Z 

Daftar Pemenang SCTV Awards 2025: Aqeela Calista dan Harry Vaughan Asmara Gen Z 

Sabtu, 25 Okt 2025 04:58 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 04:58 WIB

SCTV Awards 2025 penghargaan bagi para artis di panggung hiburan Tanah Air, digelar Jumat (24/10/2025) malam.…

Pansus TRAP DPRD Bali Bikin Shock Terapi Bongkar Modus Reklamasi Terselubung di Kawasan Konservasi

Pansus TRAP DPRD Bali Bikin Shock Terapi Bongkar Modus Reklamasi Terselubung di Kawasan Konservasi

Jumat, 24 Okt 2025 21:42 WIB

Jumat, 24 Okt 2025 21:42 WIB

DENPASAR, BALI-MCI NEWS | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya indikasi reklamasi…

PSBS Vs Persebaya, Laga Diwarnai Kartu Merah Skor 0–0

PSBS Vs Persebaya, Laga Diwarnai Kartu Merah Skor 0–0

Jumat, 24 Okt 2025 20:05 WIB

Jumat, 24 Okt 2025 20:05 WIB

PSBS Biak vs Persebaya Surabaya berbagi skor kacamata, 0–0 dan diwarnai kartu merah.…