Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Kota di Jatim Ditangkap

mcinews.id
Para tersangka kasus uang palsu di Polres Mojokerto. (Foto: Humas Polres Mojokerto)

Surabaya, MCI News - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas kota di Jatim berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Gerombolan ini diketahui beranggotakan delapan orang dari berbagai wilayah.

Delapan pelaku yang ditangkap adalah Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Magersari, Kota Mojokerto; serta Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan.

Baca juga: Mantan Artis Drama Kolosal Belanja Pakai Uang Palsu, Polisi Sita Rp200 Juta

Selain itu, ada Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46) warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, terbongkarnya komplotan ini berawal dari tersangka Achmad Untung Wijaya yang membeli 60 lembar uang palsu dari tersangka lainnya, Siswadi seharga Rp 1 juta. "S mendapat upal (uang palsu) dari UWA seharga Rp 700 ribu," kata Nova.

Nova mengungkapkan, tersangka Hadi memproduksi uang palsu dengan modal Rp200 juta di kontrakannya Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Produksi Uang Palsu Rumahan di Bogor, Cetak Rp 1,3 Miliar Siap Edar

"Disediakan alat mesin cetak dan bahan baku yang disiapkan oleh tersangka UWA di rumah produksi. Tersangka MF membuat desain mata uang rupiah dan tersangka SW membantu operator atau mencetak uang rupiah palsu yang siap edar," bebernya.

"Lalu, tersangka UWA mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada SD dan AUW dengan harga satu banding tiga untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Minyak Goreng Curah Ilegal dalam Botol, Keuntungan Rp30 Juta Per Pekan

Nova menyebutkan bahwa uang palsu yang diproduksi oleh kelompok ini memiliki kualitas tinggi karena mampu melewati alat pendeteksi uang berbasis sinar ultraviolet (UV). "Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat pendeteksi UV," ujarnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total Rp792 juta, serta berbagai barang bukti lainnya, seperti mesin fotokopi dan mesin laminating.

Editor : WItanto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru