Sumi Dasco: Hanya 3 Pasal yang Diubah dalam RUU TNI

mcinews.id
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat jumpa pers tentang RUU TNI. (Foto: Fraksi Gerindra)

Jakarta, MCI News - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.

Menurut Dasco dalam jumpa pers tebtang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Maret 2025, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Baca juga: Massa BEM Se Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif

Politikus Partai Gerindra itu mengakui ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata politikus Partai Gerindra itu.

Dasco menjelaskan, tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. "Pasal ini dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya."

Pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Namun, dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

Baca juga: Demo BEM Jatim Bubar, Surabaya Kembali Kondusif

"Usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," jelasnya.

Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan, ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam UU No. 34/2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang boleh diisi prajurit TNI aktif.

Baca juga: Tolak UU Baru TNI, BEM se Jatim Demo di Grahadi

Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru