Yogyakarta, MCI News - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memecat Guru Besar Fakultas Farmasi, EM yang terjerat kasus kekerasan seksual. Sekretaris UGM, Andi Sandi dalam keterangan resminya menjelaskan, sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," terang Andi.
Baca juga: UGM Klarifikasi Keraguan Keaslian Ijazah Joko Widodo
Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 sampai 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Modus tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelas Andi.
Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.
UGM, tegas Andi, berkomitmen menciptakan ruang kampus yang bebas dari kekerasan seksual melalui langkah-langkah sistemik. Salah satunya adalah pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 serta integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Meski EM telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, menurut Andi, status guru besar masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Editor : Yama Yasmina