Jakarta, MCI News - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) menyita barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp8,3 miliar. Importasi ilegal yang diduga berasal dari China itu terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli.
"Masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, barang berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Barang impor pakaian bekas sebanyak 463 koli yang diduga ilegal juga ditemukan di Kota Surabaya.
Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Mendag (Permendag) No. 40/2002 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang tersebut juga melanggar Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 8/2024, serta Permendag No. 25/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Mendag Budi tegas menyebut, pelaku usaha (importir) yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.
"Barang dapat dikenakan ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Saya meminta seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku, demikian Budi Santoso.(bho)
Editor : Budi Setiawan