Jakarta, MCI News - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar harus kehilangan jabatannya. Ini setelah Kementerian ESDM menonaktifkan Muchtasyar sejak Senin, 10 Februari 2025 kemarin.
Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pada hari ini, Selasa 11 Februari 2025. "Penonaktifannya kemarin sore," kata Yuliot di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Yuliot tidak menjelaskan secara detail alasan Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas, meski ditengarai ada kaitannya dengan penggeledahan kantor Dirjen Migas usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2/2025).
"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat bagaimana proses hukum berjalan. Jadi supaya kita lebih independen untuk melihat bagaimana itu proses hukumnya," paparnya.
Yuliot sendiri memastikan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) itu tak mengganggu aktivitas di Kementerian ESDM.
"Tidak ada kendala. Ini dari kementerian tetap berjalan normal," kata Yuliot.
Yuliot menyampaikan, pekerjaan yang ada di Kementerian ESDM maupun Ditjen Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelum penggeledahan dilakukan.
"Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dijalankan selama ini," katanya.
Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan Kementerian ESDM akan menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," katanya.
Editor : Faaz Elbaraq