Surabaya, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai total Rp11.756.311.000 kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Penyerahan dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Surabaya, Selasa 18 Maret 2025.
"Hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK sesuai asas pemanfaatan penegakan hukum. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki di seusai prosesi serah terima aset tersebut.
Ia menekankan, penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata. "Korban korupsi itu masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan lebih besar."
Mungki menjelaskan, penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi yang mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. "Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah."
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset ini mencapai Rp11,756 miliar.
Ia menilai, aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi guna mengubah kondisi ekonomi warga miskin di Surabaya.
"In sya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujar Eri Cahyadi.
Editor : Budi Setiawan