Surabaya, MCI News - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum, dan menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha dan sopir truk yang dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala.
KAI menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi kepada pengemudi serta pemilik truk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pasal 114 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Sementara Pasal 296 menyebutkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar," jelas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu, 10 April 2025.
Tabrakan KA Jenggala dengan sebuah truk kontainer bermuatan kayu gelondongan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 8 April 2025 malam.
Truk kontainer bernomor polisi W 8708 US yang dikemudikan oleh Majuri, mengangkut kayu dari PT Jatisari di Desa Tenggulunan dan hendak menuju Kepatihan, Surabaya. Truk tersebut melintasi perlintasan tanpa penjagaan di Km 7+600/700 petak jalan Kandangan-Indro, saat kereta melaju dari arah Gresik menuju Sidoarjo.
"Kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian sopir truk yang menerobos perlintasan kereta, tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Padahal, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan," ujar Luqman Arif.
Akibat insiden tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Sementara itu, masinis kereta mengalami luka serius akibat benturan keras dan masih dirawat intensif.
"Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang serta menewaskan salah satu awak kereta api," jelas Luqman Arif.
Editor : Yama Yasmina