Jakarta, MCI News - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki perempuan mengedit bukti transfer saat berbelanja di toko pakaian Jenahara Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang terekam kamera pengawas (CCTV).
"Jadi berita viral itu kita tangani secara cepat, dari Kanit Polsek Kebayoran Lama sudah cek TKP di salah satu mall wilayah Polres Jakarta Selatan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta.
Sebuah video viral di media sosial, sosok perempuan memakan baju berwarna merah muda dan mengenakan kacamata sedang sibuk dengan ponselnya. Terlihat dalam CCTV, ia sibuk tersebut sedang berada di sebuah toko pakaian sedang mencoba melakukan pembayaran.
Tak berselang lama, pelaku pun dengan santainya memperlihatkan hasil pembayaran yang diduga diedit kepada penjaga toko. Setelah itu, pelaku membawa barang belanjaan dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, korban sebagai penjaga toko tengah berjaga seorang diri. Sedangkan, ada empat konsumen lain termasuk pelaku yang berbelanja di tokonya dengan masing-masing total pembelian di atas Rp2 juta.
Kejadian Jumat 11 April 2025 pukul 20.00 WIB itu, akhirnya berujung damai. Polres Metro Jakarta Selatan memediasi pelaku dengan pemilik toko yang ditipunya. Beredar video permintaan maaf perempuan berhijab itu. Ia juga bersedia ganti kerugian toko.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Saya pelaku penipuan di Toko Jenahara PIM 2 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, dan kasir yang sudah saya rugikan sudah memberikan keringanan dengan saya mengganti rugi. Saya bisa pulang bersama keluarga dengan nyaman," tutur perempuan bernama Tessa Nur Aliyah itu.
Pihak manajemen toko juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Laporan kepolisian pun dicabut.
"Transfer sudah dilakukan ke Toko Jenahara. Terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini kurang dari 24 jam," tuturnya.
Editor : Yama Yasmina