Jaringan Narkoba di Lapas Pamekasan Dibongkar, 299 Gram Sabu Diamankan

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 06 Mei 2025 20:10 WIB

copy

Surabaya, MCI News - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengatakan petugas telah menangkap kaki tangan narapidana dari Lapas Pamekasan, yakni B.I (41) dan V.P.J.N (30), serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram, dalam operasi yang dilakukan pada April lalu, di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

"Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang," kata Kompol Redik dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pengambilan dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan.

Menurut pengakuan tersangka, kata dia, satu kantong berisi 100 gram dan dua lainnya masing-masing 200 gram sabu. Tersangka B.I, lanjutnya, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N.

Kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang. “Selain sabu, kami juga menyita satu jaket warna hitam, satu kartu ATM, dua ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan, kata Kompol Redik, B.I mengaku baru pertama kali membantu dan mengambil sabu untuk D, namun sebelumnya sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut. Bahkan, V.P.J.N juga baru mengetahui jika perjalanan keduanya ke Madura adalah untuk mengambil sabu.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum di dalam Lapas Pamekasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

Editor : Witanto

Berita Terbaru

Disbudpar Jatim memberikan Pelatihan ke Pelaku Usaha di Desa Wisata Wringinanom Malang

Disbudpar Jatim memberikan Pelatihan ke Pelaku Usaha di Desa Wisata Wringinanom Malang

Selasa, 06 Mei 2025 20:01 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 20:01 WIB

Malang, MCI News – Pelayanan, kenyamanan wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata di suatu daerah adalah modal utama. Jika wisatawan merasa senang dan n…

Bupati Lucky Hakim Jalani 'Hukuman' Magang 3 Bulan di Kantor Kemendagri

Bupati Lucky Hakim Jalani 'Hukuman' Magang 3 Bulan di Kantor Kemendagri

Selasa, 06 Mei 2025 19:45 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 19:45 WIB

Jakarta, MCI News – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 6 Mei 2025. Ak…

Berangkatkan 600 Petugas Haji, Ini Pesan Kepala BPH RI Gus Irfan

Berangkatkan 600 Petugas Haji, Ini Pesan Kepala BPH RI Gus Irfan

Selasa, 06 Mei 2025 19:30 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 19:30 WIB

Sebanyak 600 calon petugas akan diberangkatkan untuk mendampingi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.…

Lisa BLACKPINK Tampil Seksi Tanpa Celana di Met Gala 2025

Lisa BLACKPINK Tampil Seksi Tanpa Celana di Met Gala 2025

Selasa, 06 Mei 2025 19:07 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 19:07 WIB

Lisa BLACKPINK mengenakan blazer dan bodysuit dan hanya membalut kaki jenjangnya dengan stoking hitam berlogo Louis Vuitton di Met Gala.…

Cegah Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Parenting

Cegah Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Parenting

Selasa, 06 Mei 2025 17:40 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 17:40 WIB

Surabaya, MCI News – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI – PMII) C…

DPRD Surabaya Gelar Rakor Amdal Lalin Investor yang Disoal Warga Sambikerep

DPRD Surabaya Gelar Rakor Amdal Lalin Investor yang Disoal Warga Sambikerep

Selasa, 06 Mei 2025 17:16 WIB

Selasa, 06 Mei 2025 17:16 WIB

Surabaya, MCI News – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan terus mendorong Pemerintah Kota agar memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dengan memberikan b…