Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Terbukti Hina Bayi Bos MS Glow

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 08 Mei 2025 18:45 WIB

copy
Isa Zega divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan menghina bayi bos MS Glow. (Foto: Istimewa)
Isa Zega divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan menghina bayi bos MS Glow. (Foto: Istimewa)

i

Malang, MCI News – Isa Zega divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Peovinsi Jawa Timur, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan, transgender yang operasi kelamin di Thailand itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ayun Kristiyanto dalam putusan pengadilan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan dua bulan kurungan tambahan.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik, karena menghadirkan sejumlah saksi terkenal, seperti Roy Suryo, Nikita Mirzani, Dokter Oky, dan Dokter Detektif atau Doktif. Persidangan ini juga menjadi sorotan, karena pernyataan kontroversial dari terdakwa, termasuk permintaan sumpah Al Quran dan sumpah pocong dalam nota pembelaannya.

Saat pembacaan putusan, Shandy Purnamasari bersama sang suami Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 sempat terbang ke Bali bersama pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, untuk menghadiri pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali, Rabu 7 Mei 2025.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Siti Romlah Perjuangkan Pengobatan Penderita Thalassemia

Siti Romlah Perjuangkan Pengobatan Penderita Thalassemia

Kamis, 08 Mei 2025 18:34 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 18:34 WIB

Surabaya, MCi News - Kendala birokrasi pengobatan di rumah sakit, menjadi masalah utama penderita thalassemia untuk mencari kesembuhan. Thalasemia adalah…

Rumah Sakit Unair Surabaya Support Penuh Pengobatan Penderita Thalasemia

Rumah Sakit Unair Surabaya Support Penuh Pengobatan Penderita Thalasemia

Kamis, 08 Mei 2025 18:18 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 18:18 WIB

Surabaya, MCI News – Memperingati Hari Thalasemia Sedunia yang bertepatan, hari ini, Kamis 8 Mei 2025, Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya s…

Pertumbuhan Ekonomi Jatim Ungguli Provinsi Lain

Pertumbuhan Ekonomi Jatim Ungguli Provinsi Lain

Kamis, 08 Mei 2025 16:50 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 16:50 WIB

Surabaya, MCI News - Provinsi Jawa Timur mencatatkan pertumbuhan impresif di triwulan I/2025. Berdasarkan data BPS per 5 Mei 2025, pertumbuhan ekonomi Jatim…

Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah

Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah

Kamis, 08 Mei 2025 16:30 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 16:30 WIB

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menyiapkan layanan di Makkah jelang kedatangan jemaah dari Madinah.…

Komisi C DPRD Jatim Belum Berhasil Panggil Bank Jatim

Komisi C DPRD Jatim Belum Berhasil Panggil Bank Jatim

Kamis, 08 Mei 2025 14:50 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 14:50 WIB

Surabaya, MCI News - Komisi C DPRD Jawa Timur belum berhasil menghadirkan dua pihak penting yang sedang menjadi sorotan yakni manajemen Bank Jatim dan Ketua…

Gaya Kondangan Olla Ramlan Disebut Nyicil Lepas Hijab

Gaya Kondangan Olla Ramlan Disebut Nyicil Lepas Hijab

Kamis, 08 Mei 2025 14:21 WIB

Kamis, 08 Mei 2025 14:21 WIB

Bali, MCI News – Pasangan Luna Maya dan Maxime Bouttier hanya mengundang teman dekat saja ke acara akad nikah maupun resepsi yang digelar di COMO Shambhala Es…