Bantu Amankan Aset, Bupati Badung Apresiasi Kejari Mengawal Kasus Sengketa Lahan

author Faiz Dhaifullah

Pewarta :

Rabu, 21 Mei 2025 08:14 WIB

copy
Bupati Badung bersama Kejari menyampaikan menang banding terkait sengketa aset tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Selasa 20 Mei 2025. (Foto: Faiz Dhaifullah/MCI News)
Bupati Badung bersama Kejari menyampaikan menang banding terkait sengketa aset tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Selasa 20 Mei 2025. (Foto: Faiz Dhaifullah/MCI News)

i

 

Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima dokumen putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait sengketa aset tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba di Puspem Badung, Selasa 20 Mei 2025.

Putusan PTUN Mataram menolak gugatan secara keseluruhan. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Badung yang telah membantu mengamankan aset Pemkab Badung.

Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Badung, Forkompinda Badung, dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung, selaku pengacara negara, yang telah mengawal upaya hukum dan banding untuk sengketa tanah milik pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan. Kedepannya aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kajari Badung menyampaikan, pihaknya memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara dkk dalam sengketa Aset Pemkab Badung tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kamis 15 Mei 2025. Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.

“Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Lesti Kejora Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yoni Dores

Lesti Kejora Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yoni Dores

Rabu, 21 Mei 2025 07:01 WIB

Rabu, 21 Mei 2025 07:01 WIB

Jakarta, MCI News – Pedangdut Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora (LK), dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pelanggaran Hak Cipta. Ibu dua an…

6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Facebook Ditangkap Polisi

6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Facebook Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 06:29 WIB

Rabu, 21 Mei 2025 06:29 WIB

Jakarta, MCI News – Media sosial dihebohkan dengan grup bertema inses di Facebook (FB). Bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri at…

Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

Selasa, 20 Mei 2025 21:10 WIB

Selasa, 20 Mei 2025 21:10 WIB

Jelang puncak ibadah haji, pemerintah mengimbau jemaah haji mulai membatasi aktivitas fisik berat.…

Sambut Harkitnas, Gubernur Jatim Ingatkan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Sambut Harkitnas, Gubernur Jatim Ingatkan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Selasa, 20 Mei 2025 19:53 WIB

Selasa, 20 Mei 2025 19:53 WIB

  Surabaya, MCI News - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerukan kepada seluruh …

Perwosi Cup WPAC 2025 Buka Jalan Bagi Atlet Paralayang Wanita Jatim

Perwosi Cup WPAC 2025 Buka Jalan Bagi Atlet Paralayang Wanita Jatim

Selasa, 20 Mei 2025 19:25 WIB

Selasa, 20 Mei 2025 19:25 WIB

  Batu, MCI News - Dalam atmosfer kompetisi yang memacu adrenalin, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Cup WPAC (Women Paragliding Accuracy …

Audiensi Demo Ojol di Surabaya, Pihak Aplikator Setujui Tuntutan Pendemo

Audiensi Demo Ojol di Surabaya, Pihak Aplikator Setujui Tuntutan Pendemo

Selasa, 20 Mei 2025 19:10 WIB

Selasa, 20 Mei 2025 19:10 WIB

Surabaya, MCI News - Perwakilan massa demo ojek online (ojol) diterima di Kantor Gubernur Jatim, Selasa 20 Mei 2025. Mereka menggelar audiensi dengan Pemprov …