Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima dokumen putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait sengketa aset tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba di Puspem Badung, Selasa 20 Mei 2025.
Putusan PTUN Mataram menolak gugatan secara keseluruhan. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Badung yang telah membantu mengamankan aset Pemkab Badung.
Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Badung, Forkompinda Badung, dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung, selaku pengacara negara, yang telah mengawal upaya hukum dan banding untuk sengketa tanah milik pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan. Kedepannya aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Kajari Badung menyampaikan, pihaknya memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara dkk dalam sengketa Aset Pemkab Badung tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kamis 15 Mei 2025. Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.
“Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Editor : Yama Yasmina